Empat Tahun Menanti, SHM Plasma Legal

KAYUAGUNG -  Sebanyak   14 kelompok tani perkebunan sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa Balian Sejahtera Abadi (BSA) di Desa Balian Kecamatan Mesuji bisa bernapas lega. Setelah 4 tahun berjuang akhirnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang sah dan sudah sesuai dengan SK Bupati OKI yang diterbitkan pada 2 April 2009.

Ketua KUD BSA, Tanjung mengatakan, sudah lama 14 kelompok tani sawit ini mengikhlaskan plasma sawit mereka dipanen orang yang selama ini mengklaim lahan milik mereka. "Kami sudah lama waktu itu mengadu ke pemda akhirnya apa yang kami harapkan bisa terkabul," terangnya kemarin (19/1).   

Disinggung untuk keamanan di lapangan pihaknya akan meminta Polres OKI maupun Polsek Mesuji Raya. Ke depan dalam melaksanakan pemeliharaan hingga panen semua anggota merasa aman. “Bagi pihak yang keberatan atas hasil pertemuan ini silakan ajukan ke PTUN,”katanya.

Ketua Kelompok 26, Sarjilan mengaku, senang dan berterima kasih kepada Pemda OKI memberikan kepuasan karena selama ini pihaknya diombang-ambing oleh oknum yang mengaku legalitas tidak disahkan pihak tertentu. ‘’ Sebenarnya dampak dari kesejahteraan masyarakat bukan hanya tergantung dari kebun itu sendiri. Dengan disahkan SHM ini mereka memang berhak memiliki lahan ini,’’ katanya.

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan OKI, Imlan Kairun  mengatakan, secara legalitas memiliki data yang valid dan plasma ini dimulai dari pengusulan kepala desa surat keterangan pernyataan bebas dari permasalahan.    

Lalu, ditindaklanjuti di lapangan dan dibuatkan berita acara dokumentasi dan semua unsur terpenuhi. ‘’Jadi KUD BSA ini legal sudah ada kesepakatan. Silakan kelola terhitung 10 hari sejak hari ini dan setelah ini akan dibuat surat ditujukan pada pengklaim sebelumnya. Kalau mereka tidak puas silakan bawa ke PTUN," tandasnya.(uni/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan