Kasus Penganiayaan Ketua PPS di Muratara: JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa

Kasus Penganiayaan Ketua PPS di Muratara: JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas bagi terdakwa Bobot Sudoyo dan Yoyon Utoyo. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau memvonis bebas Dua bersaudara tersebut, pada Senin, 12 Juni 2023. Mereka merupakan warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Sementara itu, korban pengeroyokan atau penganiayaan, Hengki Ternado, merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Rantau Telang, Muratara. Hengki juga merupakan warga Desa Rantau Telang. Jaksa menanggapi putusan bebas tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, bukan banding. Belmento, Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, bersama JPU Trian Febriansyah mengatakan bahwa mereka menghormati keputusan hakim, tetapi tetap berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan penganiayaan. BACA JUGA : Bukti Visum dan Saksi Tidak Membuahkan Hasil, Terdakwa Penganiayaan Ketua PPS Rantau Telang Muratara Dibebaskan Belmanto menjelaskan bahwa keyakinan JPU berdasarkan pada bukti-bukti termasuk visum dan juga keterangan tiga saksi di tempat kejadian perkara. Visum menunjukkan adanya benjol di kepala korban akibat benda tumpul. Belmanto juga menegaskan bahwa saksi-saksi yang berjarak sekitar satu meter melihat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurutnya, kasus ini jelas merupakan penganiayaan dengan adanya korban, saksi, dan bukti visum. Kasasi tersebut telah dikirim ke Mahkamah Agung dan Belmanto menunggu putusan dari pengadilan tersebut. Belmanto juga mengungkapkan bahwa JPU telah meminta hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa Yoyon dan 1 tahun bagi terdakwa Bobot, karena JPU meyakini mereka bersalah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 170 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan