Eksekusi Ditunda Sebulan
MUARA ENIM - Eksekusi lahan di Jalan Baru Kelurahan Air Lintang Kecamatan Muara Enim nyaris ricuh. Pihak termohon enggan meninggalkan objek eksekusi. Eksekusi batal dilaksanakan karena pihak termohon meminta waktu untuk mengosongkam rumah selama satu bulan. Pihak pemohon, Cik Ali terhadap termohon Mat Suari sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Pengadilan Negeri Muara Enim datang bersama dengan kepolisian, TNI dan Pol PP untuk melakukan eksekusi putusan atas objek tanah tersebut. Alat berat sudah turun untuk melakukan penghancuran bangunan rumah di atas objek eksekusi dengan luas 52 m x 14 m. Namun kedua belah pihak melunak setelah juru sita PN Muara Enim bersama dengan Polres Muara Enim mencari jalan tengah. Akhirnya termohon meminta waktu meninggalkan rumah selama satu bulan dan disepakati juga pihak pemohon eksekusi. Juru Sita PN Muara Enim, Jamal P mengatakan, eksekusi yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Termohon meminta waktu untuk mengosongkan objek eksekusi.
"Karena faktor keamanan dan ada iktikad baik dari termohon maka eksekusi ditunda satu bulan, jadi sekarang 17 Juli 2023 ditunda ke 15 Agustus 2023 untuk dieksekusi kembali," bebernya.Dikatakan, termohon harus meninggalkan objek eksekusi. Apabila itu dilanggar maka siap untuk dipidana. "Apabila dilanggar kami akan tetap mengeksekusi objek ini sesuai dengan penetapan dan itu sudah disepakati kedua belah pihak," terangnya. Eksekusi yang dilakukan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam prosesnya sudah melewati persidangan tahap pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali. "Ketika akan eksekusi pihak termohon melakukan bantahan dan itu pun juga sudah inkracht," bebernya. Kuasa Hukum pihak Cik Ali, Gunawan Apriadi SH MH mengatakan, terkait eksekusi sudah ada kesepakatan. Secara hati nurani pihak pemohon memberikan waktu sebulan untuk mengosongkan objek eksekusi.
"Objeknya tanah, di atasnya ada bangunan rumah dan itu diberikan kesempatan untuk pindah mencari tempat tinggal baru dan membongkar sendiri rumah tersebut," tuturnya.Lanjutnya, apabila dalam waktu yang ditentukan masih tidak meninggalkan objek eksekusi maka tetap akan dieksekusi sesuai penetapan pengadilan. "Mungkin kita akan minta pengamanan yang lebih besar lagi," terangnya. Sementara itu pihak termohon Mat Suari melalui kuasa hukumnya Winardi mengatakan sebenarnya terkait sengketa ini saat ini sedang dalam proses hukum pada 27 Juli ini. "Minimal tunggu dulu, kalau memang kalah ya silakan eksekusi," bebernya. Dia mengatakan, objek sebelumnya tanah atas termohon Mat Suari karena sudah meninggal maka ahli warisnya Darmiyu yang merupakan istrinya. "Kami menilai ini tidak berimbang, karena pada 2020 pernah dilakukan pengukuran dan itu tidak sesuai dengan yang ada di lapangan," tukasnya. (Way/)