https://sumateraekspres.bacakoran.co/

SHM Sah, 14 Kelompok Petani Sawit KUD BSA Bisa Panen Kembali

KAYUAGUNG - Kedatangan rombongan 14 kelompok petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa Balian Sejahtera Abadi (BSA) di Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya ke Pemda OKI tidak sia-sia. Pasalnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki sudah sah dan sudah sesuai dengan SK Bupati OKI yang diterbitkan pada 2 April 2009. Baca juga : Fogging Bukan Strategi Utama Pencegahan DBD, Ketahui Fakta-Fakta Berikut "Kalau ada pihak lain yang tidak menerima silahkan disuruh ke PTUN. Alhamdulillah kami senang sekali," kata Ketua KUD BSA, Tanjung, Kamis 19 Januari 2023. Dia menjelaskan, jika dalam  waktu 10-14 hari Bupati sudah menyerahkan surat pemberitahuan. Kaka kepada oknum yang selama ini mengklaim plasma itu milik mereka dilakukan giat di lahan tersebut sesuai SHM. "Kemungkinan satu atau dua hari ini sudah dikirim surat kepada pihak yang mengklaim," katanya. Baca juga : Petani Sawit Sumsel Bisa Kaya Mendadak Disinggung untuk keamanan di lapangan. Pihaknya akan meminta Polres OKI maupun Polsek Mesuji Raya. Sehingga nanti untuk kedepan dalam melaksanakan pemeliharaan hingga panen semua anggota merasa aman. Ketua Kelompok 26, Sarjilan mengaku, senang dan berterima kasih kepada Pemda OKI memberikan kepuasan karena selama ini pihaknya diombang ambing oleh oknum yang mengaku legalitas tidak diabsahkan. "Kami terpaksa harus memenuhi kebutuhan lain dengan makan yang ada," imbuhnya. Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan OKI, Imlan Kairun mengatakan, jika ditinjau secara legalitas. Petani memiliki data yang valid dan plasma ini dimulai dari pengusulan kepala desa surat keterangan pernyataan bebas dari permasalahan. "Ditindaklanjuti di lapangan dan dibuatkan berita acara dokumentasi dan semua unsur terpenuhi jadi KUD BSA ini legal," katanya. Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca Selain itu, juga  sudah ada kesepakatan silahkan kelola terhitung 10 hari sejak hari ini, 19 Januari 2023. "Setelah ini akan dibuat surat ditujukan pada pengklaim sebelumnya. Kalau mereka tidak puas silahkan bawa ke PTUN," tandasnya.(uni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan