https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pengadilan Batalkan Keputusan Sebelumnya, Pemda Muratara Menang dalam Banding Pilkades di Desa Setia Marga

Pengadilan Batalkan Keputusan Sebelumnya, Pemda Muratara Menang dalam Banding Pilkades di Desa Setia Marga MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel telah mengalami perubahan dramatis. Setelah awalnya penggugat memenangkan kasus, sekarang Pemerintah Daerah (Pemda) Muratara berhasil membalikkan keputusan tersebut setelah mengajukan banding. Pemda Muratara, melalui kuasa hukum mereka Edwar Antoni SH MH, mengonfirmasi bahwa putusan banding dengan nomor registrasi perkara 276/G/2022/PTUN.PLG telah keluar sebagai pemenang dalam sengketa Pilkades Desa Setia Marga. Putusan ini keluar pada Kamis (13/7) dan dianggap telak oleh Pemda Muratara. Menurut Edwar Antoni, putusan tersebut merupakan keputusan hukum yang mengikat. Pengadilan menerima permohonan banding dari Pemda Muratara dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang sebelumnya memenangkan penggugat. Pemda Muratara telah menjalankan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan tahapan berlaku secara hukum. Dalam putusan tersebut, pengadilan menolak seluruh gugatan dari penggugat dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara pengadilan tingkat banding sebesar Rp250 ribu. BACA JUGA : Semangat dan Antusias Tinggi! 587 Personel Siap Amankan Pilkades Serentak di Kabupaten OKI Edwar Antoni mengimbau masyarakat di Desa Setia Marga agar tetap tenang, menjaga kondusifitas wilayah, dan mematuhi ketetapan hukum yang berlaku. Hasil putusan tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan dan juga undang-undang. Awal mula kasus ini berawal dari sengketa hasil pemilihan Kepala Desa antara Abdul Soed dan Bambang di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Abdul Soed sebagai penggugat kalah dalam pemilihan dan mengajukan gugatan ke PTUN Palembang setelah keputusan panitia pemilihan desa tingkat Kabupaten menguntungkan Bambang.

Majelis hakim menolak seluruh gugatan

Awalnya, PTUN Palembang memenangkan gugatan Abdul Soed, namun Pemda Muratara sebagai pihak tergugat menganggap keputusan ini kontroversial Keputusan PTUN telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak di Muratara pada tahun 2020. Akhirnya, Pemda Muratara mengajukan banding terhadap putusan tersebut dan akhirnya memenangkan kasus ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan