Ajukan JR ke MK, Belum Jadi Mogok

*Menkes: Dokter Asing Harus Adaptasi

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis asing bakal mudah praktik di Indonesia.Payung hukumnya, Undang-Undang (UU) Kesehatan yang sudah disahkan, Selasa (11/7) lalu. 

UU itu jadi ”karpet merah” bagi nakes dan dokter dari luar negeri berkarier di Tanah Air.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Adib Khumaidi SpOT menegaskan,  dalam UU itu WNA dipersilakan masuk untuk praktik. 

“Keberpihakan terkait dengan SDM tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam negeri, apakah itu sudah tecermin di dalam undang-undang ini?” cetusnya.

Kemudian penghapusan mandatory spending yang tidak sesuai amanah Abuja Declaration WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan TAP MPR RI X/MPR/2021.

Anggaran kesehatan minimal 20 persen dari APBN. BACA JUGA : Cek! Segini Besaran Biaya Kuliah di Unmul Jika Lulus Ujian Mandiri

IDi juga menilai, lahirnya UU ini unprosedural proses. Substansinya belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat.

“Untuk itu, kami bersama 4 organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum judicial review melalui MK,” tegasnya.

Ketua Harian PDUI Sumsel, dr Haikal Mubarak menambahkan, kini ada kekhawatirkan pihaknya dengan mudahnya masuk tenaga kesehatan dan tenaga medis asing ke Indonesia.

“Jelas ada kecemasan akan itu. Karena itu, kita termasuk yang menolak UU Kesehatan Omnibus Law ini.” imbuhnya.

Tapi untuk mogok kerja, saat ini belum diputuskan ke arah itu. Sebab, para dokter sudah disumpah untuk melayani.

“Kalau mogok, kemudian timbul masalah, kami para dokter juga yang disalahkan. Dianggap melanggar sumpah,” tambahnya.

Untuk itu, PDUI juga mendukung upaya IDI dan empat organisasi profesi lainnya yang akan melakukan JR ke MK.

“Kami dukung itu,” tukas dia. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada aturan yang ketat untuk nakes asing masuk ke Indonesia.

”Semua tenaga asing yang masuk harus melalui proses adaptasi. Sesuai dengan undang-undang yang baru,” tegasnya.

Aturan lama, menurut dia, juga memperbolehkan tenaga kesehatan asing masuk. Namun, dulu tidak dibedakan apakah WNA tersebut lulusan universitas dunia terbaik atau pernah berapa lama praktik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan