Kasus Pasar Cinde Naik Penyidikan
*Kajati: Tim Segera Panggil dan Periksa Para Saksi
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - - Penyelidikan terhadap polemik pembangunan Pasar Cinde maju setahap.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan umum.
Dengan begitu, berpeluang untuk adanya tersangka dalam kasus enam tahun mangkraknya pembangunan Pasar Cinde tersebut.
Kalau pun dalam penyidikan tidak menemukan bukti cukup kuat, penyidik bisa menghentikan penyidikan (SP3).
Perkembangan proses hukum kasus Pasar Cinde ini diungkap Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, kemarin. “Iya betul.
Sudah naik ke dik umum (penyidikan),” ujarnya lewat pesan singkat kepada Sumatera Ekspres. BACA JUGA : Menentang Kebijakan Kontroversial, SPSI Sumsel Tegas Menolak PP No. 35
Selanjutnya, Sarjono mengatakan, tim penyidik akan memulai melakukan rangkaian penyidikan umum. Memanggil para saksi terkait kasus ini.
"Selanjutnya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.
Sementara, Johan Tjahaya SE MM MH, perwakilan konsumen dan korban Plaza Cinde mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja yang diperlihatkan Kejati.
“Kami tentunya ini akan dengan senang hati dipanggil oleh pihak Kejati Sumsel untuk berikan keterangan yang dibutuhkan terkait kasus ini," ujar Johan, tadi malam.
Sebagai korban, mereka tentu berharap semua uang yang disetorkan bisa kembali.