Praperadilan Ditolak. KPK Jebloskan Sekretaris MA ke Penjara

JAKARTA – Cari selamat dengan ajukan praperadilan. Tapi, gugatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan kandas. Berbekal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hasbi. Kemudian langsung menahannya. Hasbi merupakan tersangka ke-17 dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dalam perkara itu, KPK sudah lebih dulu menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka dan menahan mereka. Yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. KPK juga menetapkan tiga hakim yustisial/panitera pengganti di MA sebagai tersangka. Mereka, Prasetyo Nugroho, Edy Wibowo dan Elly Tri Pangestu. Selain itu, KPK juga menetapkan beberapa PNS pada Kepaniteraan MA jadi tersangka dalam kasus ini. Nah, penahanan Hasbi merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan