https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kunjungan Kerja Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI ke Pemerintah Kota Palembang

*Dalam Rangka Penyamaan Pemahaman Terhadap Pengelolaan Persampahan dan Feasibility Study (FS)

Pengembangan dan pelaksanaan sistem pengelolaan sampah skala kabupaten/kota merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Pengelolaan persampahan di daerah dikelola dalam 4 urusan pemerintahan yaitu urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yang fokus pada pengembangan infrastruktur persampahan sesuai kewenangan, urusan lingkungan hidup yang menangani manajemen persampahan sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan hidup, urusan perumahan dan kawasan permukiman yang mengurusi penanganan sampah di kawasan perumahan sebagai bagian dari PSU dan urusan kesehatan sebagai bagian dari upaya promotif untuk pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan  dalam rangka meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

Pada Kamis 06 Juli 2023, Pemerintah Kota Palembang mendapatkan kunjungan kerja dari Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, Bapak Iwan Kurniawan, ST., MM., dan Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, Bapak Dr. Ucok Abdul Rauf Damenta, Mag.rer.Pulp., yang diterima langsung oleh Walikota Palembang, H. Harnojoyo didampingi oleh Kepala Bappeda Litbang Kota Palembang (Ir. H. Harrey Hadi., MS.), Kepala Dinas PUPR Kota Palembang (Ir. H. Akhmad Bastari, ST.,MT.,IPM.,ASEAN Eng.), Sekretaris DLH Kota Palembang (Aris Satria Bandarnata, S.STP., M.Si.), Inspektur Kota Palembang (Jamiah Haryanti, SH., MH.), Kabid. Anggaran BPKAD Kota Palembang (Ahmad Nashir, SE.,M.Si., Ak. CA.) dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Palembang (Sodikin, SE., M.Si.) di kediaman rumah dinas Walikota Jalan Tasik Palembang.

Dalam kesempatan baik tersebut, disampaikan rencana Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) atau Proyek Peningkatan Penyediaan Layanan Lokal yang bersifat multiyears dengan durasi 60 Bulan. Untuk Kabupaten/Kota, proyek LSDP ini mencakup Penyediaan Layanan Publik Sektor Persampahan melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur.

Pengelolaan sampah seharusnya dilakukan terintegrasi dari hulu ke hilir oleh Pemerintah daerah, dan dilakukan dengan pendekatan Waste to Product (WtP) yang merujuk kepada pembangunan rendah karbon dan ekonomi sirkular dengan mempertimbangkan rantai nilai yang sudah berjalan. Pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang komprehensif. Pemerintah daerah harus mulai melakukan perubahan paradigma dan tata kelola persampahan,  dari model linear (produksi, konsumsi dan jadi sampah) menuju pendekatan sirkular (produksi, konsumsi, daur ulang).

Program LSDP yang ditawarkan Kemendagri  ini merupakan upaya untuk meningkatkan manajemen pengelolaan sampah di wilayah perkotaan dari sisi tata kelola pemerintahan, kelembagaan Pemerintah daerah dan masyarakat, pemberdayaan masyarakat serta kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha. Project Implementation Unit (PIU) Program LSDP di Kabupaten/Kota mencakup Bappeda, BPKAD, Dinas PUPR, DLH dan Dinas Kesehatan.

Program LSDP memiliki 3 (tiga) komponen yaitu Komponen 1  Pengembangan Kebijakan dan Kelembagaan (6,06%), Komponen 2 Penyediaan Layanan Publik Sektor Persampahan Melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Infrastruktur (83,49%) dan Komponen 3 Dukungan Manajemen dan Monitoring Proyek (10,45%).  Untuk Komponen 1, pendanaan kegiatan 5 tahunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, masing-masing pemerintah daerah (45 Kota) mendapatkan alokasi sebesar 2,6 Milyar untuk 5 tahun, besaran anggaran mengacu pada usulan kegiatan pada OWP (Overall Work Plan) yang didasarkan pada Standar Biaya Masukan (SBM). Kegiatan pemerintah daerah terkait pemberdayaan masyarakat, penyadaran publik dan media public campaign. Untuk komponen 2 Opsi 1, Alokasi Per daerah sebesar Rp. 94.153.000.000, dengan komposisi hibah fisik sebesar 92% (Rp. 86.960.000.000) dan non fisik sebesar 8 % (Rp. 7.200.000.000). Seluruh pendanaan Komponen 2 dikelola oleh pemerintah daerah. Untuk Komponen 3, dilaksanakan oleh seluruh PIU, alokasi anggaran adalah alokasi anggaran untuk 5 Tahun, alokasi komponen 3 sebesar 10,5% dari total dana project dan besaran alokasi pendanaan mengacu pada OWP yang berbasis SBM.

Program LSDP ini memberikan output penting bagi Kabupaten/Kota penerima program, diantaranya jumlah TPST dan TPS 3R terbangun, jumlah bank sampah atau TPS 3R yang dikembangkan, TPST dan TPS 3R yang mendapatkan sarana dan prasarana persampahan, jumlah rumah tangga yang mendapatkan sarana pemilahan sampah, serta jumlah rumah tangga yang mendapatkan sosialisasi dan penyadaran publik.

Ada 11 daerah yang akan menerima program LSDP di tahun 2024 yaitu Medan, Palembang, Cirebon, Bekasi, Manado, Malang, Serang, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar dan Sorong. Kota Palembang menjadi salah satu dari enam lokasi yang menjadi prioritas utama dan telah dilakukan survey kesiapan di daerah tersebut yaitu Palembang, Malang, Banjarmasin, Balikpapan, Cirebon dan Sorong. Pemilihan 6 daerah ini dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi sisa timbunan sampah yang belum tertangani, serta kesiapan daerah baik dari sisi komitmen daerah dalam program ini maupun kesiapan anggaran dengan skema dana talangan (reimbursement).  Assessment terhadap 6 daerah dilakukan berdasarkan kriteria fisik dan non fisik.

Setelah dilaksanakan rapat kerja dan pemaparan di kediaman rumah dinas Walikota Palembang, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke lokasi TPS 3R yang ada di Kota Palembang. Kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat dan mempelajari pengelolaan persampahan di Kota Palembang pada asmpek tata kelola, kelembagaan, teknis operasional, regulasi, sistem informasi, pembiayaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Lokus kunjungan adalah  TPS 3R Kartini Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I dan TPS 3R Sakura Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar.  Bentuk kelembagaan TPS 3R yang dikunjungi ini dikelola melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). TPS 3R Kartini dikelola oleh KSM Tunas Harapan dan TPS 3R Sakura dikelola oleh KSM Maju Jaya. TPS 3R ini memiliki berbuagam kegiatan, seperti  pemilahan sampah, komposting (pembuatan pupuk kompos), pembuatan dan pejualan produk hasil daur ulang dan penjualan hasil pemilahan ke offtaker.

Konsep pengelolaan persampahan yang dibangun dalam program LSDP ini diharapkan sesuai dengan mekanisme pengelolaan yang dikembangkan di Kota yang menjadi prioritas program, yang dapat diperkuat dengan pembangunan budaya pemilahan sampah di masyarakat didukung oleh kebijakan daerah berbasis ekonomi sirkular. (Adv/Ril/087).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan