https://sumateraekspres.bacakoran.co/

70 Persen Akibat Pergaulan Bebas

*Ajukan Dispensasi Nikah

LUBUKLINGGAU - Sejak Januari hingga Juli 2023, permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Lubuklinggau mencapai 195 perkara.

Dari  195 pasangan muda-mudi yang mengajukan dispensasi nikah tersebut, sebanyak 172 perkara dikabulkan.

Artinya 172 perkara ini telah mendapat dispensasi pengadilan dan boleh melanjutkan menikah.

‘’Kemudian ada 3 pengajuan yang dicabut oleh pemohon. Lalu  ada 4 perkara permohonan yang ditolak dan 2 perkara tidak diterima,’’ ujar Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra SHI MAg, melalui Humas Khairul Badri LcMA.

Dia mengatakan, hampir 70 persen permohonan dispensasi ini karena hamil atau akibat pergaulan bebas.  ‘’Hamil di luar nikah," kata Khairul Badri, Selasa (11/7).

Menurutnya permohonan dispensasi nikah tahun 2023 ini turun dibanding 2022 lalu.

Tahun 2022 lalu permohonan dispensasi menikah mencapai 500 perkara. Sementara 2023, per Juli 2023 baru 195 perkara.

‘’Angka tersebut, tertinggi pengajuan dispensasi nikah dari Kabupaten Musi Rawas, kedua Kota Lubuklinggau dan peringkat ketiga dari Musi Rawas Utara (Muratara),’’ jelasnya.

Khairul mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan dispensasi kawin ini.

"Syaratnya dispensasi sangat banyak, namun alasan telah hamil, itu merupakan alasan yang paling tertinggi," katanya.

Dia mengakui, perkawinan dini ini merugikan anak-anak itu sendiri.

Anak-anak yang menikah dini kebanyakan belum bekerja, reproduksi belum siap, kemudian tingkat kematangan mental juga belum siap, dan pendidikan juga belum memadai.

‘’Kita sangat mengedukasi masyarakat agar menjaga anak-anak dari pergaulan bebas.

Sebab, pergaulan bebas muaranya adalah pernikahan dini," ujarnya.

Menurutnya, pernikahan dini bukannya menyelesaikan masalah tapi menambah masalah baru.

"Seperti perceraian meningkat, menyebabkan anak stunting dan sebagainya," katanya.

Dalam upaya menekan pernikahan dini, lanjutnya, harus ada komitmen bersama.

Mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, MUI, dan stakeholder lainnya harus bahu membahu menekan pernikahan dini.

Sebelumnya batasan usia mengajukan dispensasi nikah itu perempuan di bawah 16 tahun, sementara laki-laki di bawah 19 tahun.

Namun sejak ada aturan terbaru Undang-Undang Perkawinan, itu usianya di bawah disamakan antara perempuan dan laki-laki itu 19 tahun ke bawah.

‘’Jadi anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin itu harus di bawah 19 tahun. Untuk dispensasi kawin ini syaratnya cukup banyak, sebagai bentuk selektif," pungkasnya.(lid/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan