Bolos Mengajar Tetap Terima Gaji
INDRALAYA - Beredar isu seorang oknum guru SMPN 1 Indralaya, Ogan Ilir diduga tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai guru.
Infonya, selama kurang lebih 1,5 tahun, RS diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) guru.
Anehnya, RS tetap menerima gaji dan tunjungan sertifikasi guru tanpa harus mengajar.
Sementara, agar kelas tidak kosong, perannya untuk mengajar diserahkan pada guru honorer.
Kepala SMPN 1 Indralaya Herlina mengatakan, oknum guru tersebut sudah tidak mengajar di SMPN 1. ‘
’ RS sudah menunjuk Guru Honorer untuk menjalankan tugas mengajarnya di sekolah ini.
Bbeliau ini menjalankan tugas mulianya sebagai Ketua DWP Ogan Ilir selama 24 jam. Jadi, selama ini kami pun mengerti akan hal tersebut,” terangnya.
Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi mengatakan, secara tertulis belum ada laporan yang masuk atau pihaknya terima.
"Memang kami menyimak juga terkait berita yang banyak jadi pembicaraan. Sekarang, pembinaan dari kami untuk yang bersangkutan sudah kami mutasikan ke sekretariat daerah," jelasnya.
Menurut Wilson, pihaknya mempertimbangkan mutasi tersebut ke kantor sekda karena posisi yang bersangkutan juga pengurus Dharma Wanita Ogan Ilir.
"Kalau ada di sekretariat nanti kerjanya lebih fleksibel ketimbang harus jadi guru. Mengingat usia dan pangkat yang sekarang, jadi untuk tugas-tugasnya tidak terlalu berat.
Sehingga bisa fokus melaksanakan tugas sebagai ibu dharma wanita," ungkapnya.
Mengenai dugaan ketidakaktifan RS sebagai guru yang jarang masuk mengajar di sekolah, pihaknya masih menunggu laporan tertulis.
"Kami belum bisa menerangkan apa hal yang telah di langgar karena belum menerima surat laporan. Sejauh ini hanya ada usulan dari atasan terkait untuk di mutasikan," bebernya.
Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi mengatakan pemberlakuan aturan untuk guru dan PNS sama.
"Bagi guru yang tidak melaksanakan tugas lebih dari yang telah ditentukan ya ada sanksi tentunya. Untuk sanksi apa nanti lebih tepatnya ada di inspektorat,’’ ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi sudah melakukan pemeriksaan. Setelah ada penemuan pihaknya akan lakukan tindaklanjut.
‘’Seperti halnya pembinaan, salah satunya meminta yang bersangkutan mengembalikan apa yang menjadi temuan. Tetapi juga tetap memperhatikan hak-hak yang bersangkutan,’’ ujarnya.
Inspektorat masih menilai antara kegiatan mengajar dengan progres kegiatanya di Darmawanita.
‘’Masih menghitung seperti apa kegiatan di darmawanita. Sehingga menggangu jadwal mengajarnya di sekolah tempat ia mengajar,’’ ujarnya.
Saat ini masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara. Tuntutan dari inspektorat ini selain sebagai pengawasan, pengembalian kerugian dari temuan itu adalah salah satu tindakan pembinaan. Untuk menertipkan keuangan baik APBN maupun ABPD.
"Kalau nanti ditemuakan ada unsur pidana nanti kita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Setelah ada pengembalian mungkin akan ada hukuman. Hukuman seringan mungkin yakni penundaan naik pangkat sebanyak 2 tahun," pungkasnya. (dik)