https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cegah PHK Massal

*Untuk Selamatkan 2,3 Juta Honorer

Sudah keduluan merebak dan buah resah. KemenPANRB malah belum membeberkan rinci seperti apa PPPK paruh waktu.

Deputi SDM KemenPANRB, Alex Denni, mengatakan, pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.

"Perkiraan awal hanya sekitar 400.000. Begitu didata, ternyata ada 2,3 juta dengan mayoritas  di pemerintah daerah (pemda)," ungkapnya.

Sementara, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN. Itu ketentuan UU No 5/2014 dan PP No 49/2018.

Presiden Jokowi menginginkan tidak terjadi PHK missal pada saat itu. Karenanya, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut.

Beberapa opsi jalan tengah sedang digodok bersama DPR RI. "Perintah Presiden jelas, cari jalan tengah, Jangan ada PHK massal," tegasnya.

Opsi-opsi itu dibahas dalam RUU ASN. “Kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," imbuhnya.

Alex menerangkan, ada beberapa skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.

Skema pertama adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.

Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

Di sisi lain, pemerintah juga memperhitungkan kapasitas fiskal agar kebutusan ASN sesuai dengan anggaran. BACA JUGA : Honorer jadi PPPK Part Time, Berapa Gajinya? Simak Penjelasan Berikut

Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan.

"Kita amankan 2,3 juta non ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” tandasnya.

Terpisah, PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji mengatakan, memang muncul opsi PPPK part time.

Tapi, opsi PPPK part time masih dalam pembahasan. "Terkait PPPK paruh waktu masih dibahas lintas instansi," jelasnya,

Sebelumnya, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, memang akan dibuka status baru ASN dalam naskah RUU ASN, yakni PPPK paruh waktu.

"Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua. Ada yang full time, ada yang paruh waktu," katanya.

Guspardi menjelaskan, PPPK paruh waktu itu dihadirkan guna mengakomodasi tenaga honorer yang terancam penghapusan paling lambat 28 November mendatang.

Status baru itu dapat jadi solusi bagi tenaga honorer supaya tak kehilangan pekerjaan saat ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan