https://sumateraekspres.bacakoran.co/

INFO PENTING: Untuk Semua Sekolah di Indonesia, Ada Peraturan Baru dari Kemendikbud Ristek, Simak Baik-Baik Ya

INFO PENTING: Untuk Semua Sekolah di Indonesia, Ada Peraturan Baru dari Kemendikbud Ristek, Simak Baik-Baik Ya! SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan perubahan struktur baru untuk Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan juga memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan potensi diri secara holistik. Kurikulum Merdeka adalah sebuah kurikulum yang menawarkan beragam pembelajaran intrakurikuler yang lebih optimal dalam hal konten. Dengan menggunakan kurikulum ini, peserta didik akan memiliki waktu yang cukup untuk memahami konsep dan memperkuat kompetensi mereka. Guru-guru juga akan mendapatkan fleksibilitas dalam menggunakan berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat sesuai dengan kebutuhan dan minat peserta didik. Struktur Kurikulum Merdeka adalah suatu pengorganisasian yang mencakup capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @dirjen.gtk.kemdikbud pada Kamis (6/7/2023), Kemendikbud mengumumkan Struktur Kurikulum Merdeka untuk setiap jenjang pendidikan. BACA JUGA : Ribuan Honorer Belum Gajian

Berikut adalah rincian struktur kurikulum untuk setiap jenjang:

1. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sederajat Pada jenjang SD/MI/sederajat, muatan pembelajaran berdasarkan pendekatan mata pelajaran atau pendekatan tematik. BACA JUGA : Godok PPPK Paruh Waktu Struktur Kurikulum Merdeka untuk SD/MI terbagi menjadi tiga fase. Fase A untuk kelas I dan II, Fase B untuk kelas III dan IV, dan Fase C untuk kelas V dan VI. 2. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sederajat Capaian pembelajaran pada jenjang SMP/MTs/Sederajat terdiri dari satu fase, yaitu Fase D yang mencakup kelas VII, VIII, dan IX. 3. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sederajat Pada jenjang SMA/MA/Sederajat, mata pelajaran yang tercantum dalam struktur kurikulum kelas X berlaku wajib bagi semua siswa. Sedangkan pemilihan mata pelajaran pada kelas XI dan XII. Capaian pembelajaran pada jenjang SMA/MA/Sederajat terdiri dari dua fase. Fase E untuk kelas X dan Fase F untuk kelas XI dan XII.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan