Banyak Karyawan Berutang
*Gaji Tak Juga Datang
KAYUAGUNG - Sudah hampir 11 bulan gaji para karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung belum dibayarkan.
Dari bulan ke bulan mereka terus menanti pembayaran gaji yang belum ada kejelasannya kapan bisa dibayarkan.
, salah satu karyawan mengaku, terus menunggu kapan gaji ini bisa dibayarkan. Untuk memenuhi biaya keluarga biasanya berutang dulu.
‘’Tak tahu kapan bisa dibayar, utang sudah menumpuk,"terangnya kemarin (6/7).
Sudah sering ditanyakan kepada pimpinan terkait pembayaran gaji ini, tapi jawabannya sama belum ada.
‘’Ingin bekerja di tempat lain tapi bingung mau ke mana, terpaksa tetap bertahan berharap dalam waktu dekat gaji ini dapat segera dibayarkan,’’ katanya.
Terpisah, Plh Bagian Teknis PDAM Tirta Agung, Defriansah Pratama mengakui, gaji memang belum dibayar dan juga dana pensiun.
‘’Soal gaji itu tanggung jawab pemerintah daerah, karena tarif kami masih jauh 50 persen dibanding dengan PDAM se-Sumsel,’’ katanya.
Dia menjelaskan untuk biaya operasional produksi 6 ribu kubik sementara terjual ke pelanggan hanya 3 ribu kubik. Artinya ini merugi.
‘’Biaya operasional ini meliputi pembayaran listrik, gaji karyawan, pembelian tawas, dan biaya kerusakan material yang diperkirakan hampir 40 persen harus diperbaiki,’’ katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir H Mun’im MM mengatakan penyertaan modal di PDAM Tirta Agung, untuk tahun ini belum dilakukan.
‘’Kita masih menunggu kajian investasi dari Palembang,’’ ujarnya
Karenanya, untuk pembayaran gaji dan lain-lain belum bisa dilaksanakan. ‘’Pembayaran gaji itu wewenang manajemen PDAM itu sendiri.
Artinya, dalam penyertaan modal itu tidak bisa, yang diadakan penyertaan modal adalah untuk aset-aset di perusahaan daerah tersebut, seperti pengadaan pipa dan lain-lain.
Jadi untuk pembayaran gaji itu tidak bisa dilaksanakan dari penyertaan modal,” jelasnya.
Terkait belum dianggarkan selama dua tahun terakhir, H Mun’im menjelaskan alasannya karena masih menunggu kajian tim investasi.
‘’Sebab berdasarkan aturan dari Permendagri haruslah ada kajian investasi sebelum adanya penyertaan modal ke perusahaan daerah air minum tersebut,’’ katanya. (uni/)