https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Teruntuk PPPK Guru 2022, BKN Imbau Berkas yang Dikembalikan Harus Segera Dilengkapi, Jika Tidak Maka Hal Ini B

Teruntuk PPPK Guru 2022, BKN Imbau Berkas yang Dikembalikan Harus Segera Dilengkapi, Jika Tidak Maka Hal Ini Bisa Terjadi PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Progres penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Guru 2022 Sumsel terus berjalan. Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang, bahkan sudah melanjutkan progres. Bahkan, usulan beberapa daerah sudah banyak yang masuk dalam proses ACC. Nah, bagi yang masih harus memperbaiki, hendaknya segera melakukan perbaikan dan melengkapi berkas yang diminta. Sebab, hal itu bisa menghambat proses penerbitan yang berdampak ke waktu pelantikan. Kepala Divisi Pengangkatan dan Pensiun di Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang, Yanuar Wigiyanto, S.Psi, MM mengatakan, semua berkas yang perlu dilengkapi sudah dikembalikan. "Semuanya sudah kita berikan penjelasan apa saja yang menjadi kekurangan," kata Yanuar Rabu Malam 5 Juli 2023. BACA JUGA : Jadwal Lengkap Kalender Pendidikan 2023-2024 Dia meminta semuanya melengkapi. "Tinggal dilengkapi saja apa yang menjadi kekurangannya," tegasnya.

Penerbitan Bisa Terlambat

Memang, Yanuar sendiri pernah menegaskan jika penerbitan NI PPPK Guru bisa saja mengalami keterlambatan. Biasanya itu karena beberapa alasan. Misalnya, saat pengajuan dokumen, mungkin terdapat berkas yang tidak dapat terbaca. BACA JUGA : Berikut Skor Minimal, Kunci Kelulusan Seleksi Akademik PPG Daljab 2023 Bisa juga karena  kesalahan penulisan nama pada ijazah. Lalu, untuk kesalahan semacam itu, biasanya menjadi tanggung jawab institusi terkait. Contohnya, seperti universitas yang menerbitkan ijazah. "Kami memberikan batas waktu maksimum 25 hari kerja setelah pengembalian berkas calon PPPK," ujar Yanuar. Selain itu, perlu juga kamu ketahui Nomor Induk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah identifikasi unik. Jadi, itu pemerintah berikan kepada calon aparatur sipil negara (ASN)  yang mendaftar dan lolos seleksi sebagai PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan