Perjuangan Pensiunan PT Pusri Belum Selesai

*Dari Gelar Perkara di Polda Sumsel

*LP Dugaan Penggelapan Pemotongan Gaji

PALEMBANG – Upaya para pensiunan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) untuk mendapatkan haknya dari pemotongan gaji selama ini, belum selesai.

Gelar perkara oleh penyidik Unit 1 Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel kemarin, masih menggantung.

Yakni terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan polisi: LPN/41/II/2023/SPKT, tanggal 3 Februari 2023.

Pelapornya, pensiunan PT Pupuk Sriwijaya yang tergabung dalam Relawan Pensiun Purna Bhakti (RPBS).

Meski begitu kuasa hukum pelapor, Muslim SH dari LBH M-80, mengapresiasi upaya penyidik yang mengundang para pihak untuk hadir pada gelar perkara kemarin.

Baik dari pihak pelapor, maupun para terlapor. Kecuali dari pihak PT Sri Purna Karya (SPK). BACA JUGA : Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Pensiun PT Pusri: Penyidik Minta Waktu, Tentukan Bisa Atau Tidak Naik Penyidikan

“Kami berharap hasil gelar perkara ini dapat memberikan kepastian hukum bagi klien kami, para pensiunan PT Pusri," harapnya, usai gelar perkara.

Menurutnya, para pihak yang dilaporkan dalam kasus ini, diduga menggunakan dana santunan kematian. Berupa pemotongan gaji sebesar Rp15 ribu per bulan, selama 29 tahun.

Lalu dipakai sebagai usaha oleh PT Sri Purna Karya (SPK), tanpa seizin dari pengurus dan peserta Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP).

"Dari hasil gelar perkara tadi, kami pikir semuanya sudah terungkap. 

Tinggal penyidik minta waktu, diberikan kesempatan untuk proses ini," ungkap Muslim, mendampingi Relawan Pensiun Purna Bhakti (RPBS) dengan ketua umumnya Dr Sudarna MH. BACA JUGA : Support Gelar Perkara, Puluhan Pensiunan Pusri Geruduk Polda Sumsel

Muslim menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah memintai pendapat dari pakar hukum pidana Dr Sri Sulastri MHum.

“Istilah dari Ibu Sri, kena maling dua kali. Dana dipotong dan digunakan untuk modal usaha oleh PT SKP,” ujar Muslim.

Setelah gelar perkara ini, lanjut Muslim, mereka memberikan ruang kepada penyidik kepolisian, untuk menjalankan tupoksinya.

“Agar dapat bertindak independen dan kami berharap agar ada kepastian hukum," pungkasnya.

Ketua umum RPBS Dr Sudarna MH, juga menilai apa yang dilakukan penyidik Polda Sumsel dengan melakukan gelar perkara ini, telah sesuai dengan prosedur hukumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan