Soroti Pemilih TMS, TPS Khusus
Bawaslu RI menyoroti jumlah DPT nasional dengan sejumlah catatan sebelum dilakukan rekapitulasi secara nasional.
Salah satunya, masih ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk pemilih yang sudah meninggal.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Puadi, kemarin (2/7). Adanya pemilih TMS yang masuk dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti autentik.
Pertama, alih status sipil menjadi TNI-Polri. Kedua, warga negara calon pemilih yang sudah meninggal.
“Yang ketiga, terdapat potensi pemilih di bawah umur belum pernah kawin yang masuk sebagai daftar pemilih," kata Puadi.
Tak hanya itu, Bawaslu pun menyoroti isu krusial lainnya yakni belum terakomodasinya pemilih di TPS lokasi khusus. Misalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). BACA JUGA : Emak-emak Komunitas Senam Sehat Gelar Senam Massal Sambil Deklarasi Dukungan Gus Imin Presiden 2024
"Masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS lokasi khusus. Bawaslu lakukan pencermatan terkait hak pilih pekerja di lokasi IKN,” tambahnya.
Perlindungan penggunaan hak pemilih di lokasi IKN yang banyak, tidak bisa diakomodir dalam DPTb.
“Namun, belum bisa diakomodir sebagai salah satu sebagai kriteria TPS di lokasi khusus," jelasnya.
Puadi mengatakan terdapat juga potensi pemilih yang sudah tidak berada di TPS khusus, namun hak pilihnya masih ada. Hal tersebut, lanjut dia, bisa berpotensi bisa memperoleh suara ganda. "
Ini ada potensi kerawanannya, pemilih tersebut dapat suara di 2 TPS yakni di TPS khusus dan reguler dengan mekanisme daftar pemilih khusus," imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti masih terdapat wilayah yang harusnya ada TPS lokasi khusus, namun tidak dibangun TPS lokasi tersebut.
Hal tersebut, lanjut Puadi, berpotensi membuat pemilih tidak dapat memberikan suaranya hingga potensi kerawanan lain nya seperti pemungutan suara ulang (PSU).