Hanya Denda SWDLJJ
BATURAJA – Sejumlah kantor Pelayanan publik mulai Rabu hingga Jumat (30/6) tutup.
Salah satunya, kantor UPTB Samsat OKU 1 yang juga ikut jadwal pemerintah tutup pada Rabu dan Jumat.
“Pelayanan di kantor Samsat buka kembali pada Sabtu (1/7),” kata Kepala UPTB Samsat OKU 1 melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Awang Herianto.
Awang mengatakan, untuk wajib pajak yang tak bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) karena masa libur Lebaran dan cuti bersama tak perlu khawatir.
Mereka tak terkena denda pajak. ‘’Karena masih berlaku masa pemutihan pajak yang diterapkan,’’ ujarnya.
Meski tak kena denda pajak, lanjutnya, menurut Awang, bila terlambat membayar PKB sehari, maka sama dengan dihitung masa sebulan masih kena denda SWDLJJ (asuransi kecelakaan lalu lintas/Jasa Raharja).
‘’Untuk besaran SWDLJJ kendaraan roda dua denda 25 persen. Bila sepeda motor SWDLJJ Rp35.000. Denda 25 persen sebesar Rp8.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp143.000, jadi denda 25 persen sebesar Rp35.000,’’ ujarnya.
Dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB, lanjut Awang, dari Samsat OKU 1 masih melakukan upaya jemput bola penagihan secara door to door untuk WP yang belum membayar pajak.