Selewengkan Dana Desa, Divonis 4 Tahun

PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi terdakwa Cikwan. Mantan Kades Negeri Ratu Baru, Keca-matan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, itu terbukti korupsi dana desa tahun anggaran (TA) 2017-2018, sebesar Rp354 juta. Dia terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Mejatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa, denda Rp100 juta subsider 4 bulan,” tegas majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam sidang putusan Selasa (27/6).
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp354 juta. Dikurangi sebesar Rp30 juta yang telah dititipkan terdakwa kepada penuntut umum. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan