Perusahaan- Petani Sawit Wajib Lapor

*Audit BPKP, Banyak Tak Punya Izin

SUMSEL – Pemerintah mulai tegas. Kali ini, mewajibkan pemilik lahan sawit melaporkan asetnya ke Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit secara mandiri.

Terutama menyangkut kondisi lahan perkebunan beserta bukti izin usaha yang dimiliki.

Tujuannya tak lain untuk mengoptimalisasi penerimaan negara karena hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukan banyak perusahaan sawit belum mengantongi izin, baik itu izin lokasi, perkebunan, dan hak guna usaha (HGU).

Menyikapi hal itu, Pemkab sebenarnya sudah ikut berupaya meminta perusahaan melaporkan secara mandiri.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Lahat, Vivi Anggraini SSTP MSi melalui Kabid Produksi, Okta Dinjaya menjelaskan pihaknya ikut melakukan pendataan dan pelaporan luasan lahan sawit. BACA JUGA : Mimpi Mancing Gabus, Tahunya Dapat Umrah

Namun memang yang jadi kesulitan saat meminta data luasan lahan perkebunan milik perusahaan.

"Sudah sering kita surati namun belum direspon, akan kita minta lagi datanya. Hal ini penting bagi kita untuk mengetahui luasan lahan sawit di Kabupaten Lahat," ungkapnya.

Sementara ini, berdasarkan data Dinas Perkebunan Sumsel, Kabupaten Lahat termasuk kaya sumber daya alam.

Dari 16 juta hektare sawit di Indonesia yang ada, 1,2 juta hektare berada di Sumsel dan 57 ribu hektare ada di Kabupaten Lahat.

Dari jumlah itu, 30 ribu hektare milik perusahaan, 792 plasma, sisanya 26.208 hektare sawit rakyat.

 “Untuk sawit milik perusahaan memang perlu dimutakhirkan kembali dengan meminta pelaporan dari perusahaan,” bebernya. Selama ini kebutuhan bibit sawit di Lahat berasal dari daerah luar.

Daerah ini belum memiliki penangkaran bibit unggul sendiri, sehingga banyak perkebunan sawit rakyat hasilnya kurang maksimal.

Plt Kadin Pertanian OKU, Husmin SP MM mengatakan aturan baru itu akan dirapatkan terlebih dahulu di tingkat provinsi.

"Dalam waktu dekat, kita diundang membahas masalah perkebunan salah satunya sawit," ujar Husmin.

Diakuinya OKU termasuk salah satu daerah yang memiliki perusahaan perkebunan sawit dengan potensi yang cukup besar.

Ada sekitar 1.500 hektare kebun sawit yang sudah diremajakan, tapi masih banyak usia batang sawit perkebunan rakyat (kebun plasma) tergolong tua.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan