https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tipu Polisi, ‘Makan’ Uang Bisnis Mobil

*Korban Kedua Konsumen Sendiri

LUBUKLINGGAU - Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau mengungkap kasus penggelapan.

Modusnya jual beli mobil. Pelakunya, Indra (34), warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Ternyata, korbannya ada dua. Yang terbaru, Jason (23), warga Jl Yos Sudarso,  Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Sebelumnya, Mahalli Ramadhoni (29), anggota Polres Empat Lawang, warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan kronologis aksi pelaku.

Awalnya, pada 4 April 2023, sekitar pukul 12.45 WIB, korban Jason bertemu tersangka. Saat itu, pelaku masih menjadi supervisor sales marketing salah satu dealer mobil di Lubuklinggau.

Pertemuan tersebut di Jl SMB II, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

 "Korban Jason ingin tukar tambah mobil Wuling Confero-S nopol BD 1534 EF miliknya dengan mobil baru Wuling Alvez,

" beber Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, kemarin.

Saat itu tersangka membujuk korban selaku konsumen agar mobil Wuling Confero itu dibawa dulu oleh tersangka.

Dalihnya, tersangka akan mencarikan pembelinya. Mobil itu dihargai Rp93 juta.

“Kalau sudah terjual, uangnya jadi DP. Korban saya minta setor Rp2 juta untuk indent Wuling Alvez," kata tersangka.

Singkat cerita, uang Rp2 juta untuk dan mobil sudah korban serahkan kepada tersangka.

Setelah itu, tersangka kembali minta uang Rp4.660.500 dari korban. Alasannya uang  untuk indent Wuling Alvez kurang.

“Jadi total uang tunai yang diserahkan korban kepada tersangka Rp6.660.500," jelas Kasat Reskrim.

Kemudian, tersangka menyerahkan surat pemesanan mobil Wuling Alvez kepada korban.

Nomor surat pesanannya LLG 00161. Itu tanda jadi pemesanan Mobil Wuling Alves 1.5 Ex.

Sepuluh hari kemudian, tersangka menjualkan mobil Confero S nopol BD 1534 EF kepada Ismail dengan harga Rp82 juta.

Transaksinya tunai. Tapi, uang hasil penjualan mobil itu tidak pelaku berikan kepada korban.

Maupun kepada diler tempatnya bekerja. Malah ia gunakan untuk bayar utang dan keperluan sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban alami kerugian Rp99.660.500. Korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau.

Ternyata, sebelum melakukan penggelapan terhadap uang hasil jual beli mobil milik Jason, tersangka juga menggelapkan uang milik Mahalli Ramadhoni.

Jumlahnya Rp68 juta. Uang tersebut alasan tersangka untuk jual beli mobil bekas. Tersangka janjikan keuntungan Rp6 juta.

Tapi bisnis itu tidak jelas rimbanya. Uang korban pun tak kembali. Korban Mahalli juga melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau.

Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.

Ancamannya, Pasal 378 KUHPidana jo 64 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana jo 64 KUHPidana. Jumat 23 Juni lalu, pukul 15.00 WIB,

Tim Macan Linggau mendapat informasi tersangka ada di rumahnya.

"Penangkapan berhasil. Dia mengaku uang para korban habis untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari," pungkas Kasat Reskrim. (lid)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan