Rugikan Negara Rp3,3 M, Tersangka Menunggu Sidang

*Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan

PALEMBANG – Tiga pejabat Bawaslu OKU Selatan (OKUS), segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus.

Yakni, mantan Ketua Komisioner Heri Afrizon, Bendahara Chandra Putra Wijaya, dan  Koordinator Sekretariat Bahdozen.

Sebab, penyidik Kejari OKU Selatan, telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKUS Tahun 2019-2021 ke PN Palembang Kelas IA Khusus.

Dimana kerugian negara atas perbuatan tersangka, mencapai Rp3,3 miliar.

“Betul, berkas perkaranya ketiga tersangka sudah kami limpahkan Kamis (22/6),” terang Kasi Pidus Kejari OKUS Juloa Rachman SH MJ, Jumat (23/6).

  Saat ini, JPU menunggu jadwal sidang yang ditetapkan PN Palembang Kelas IA Khusus.

"Dakwaan ketiganya sudah siap, JPU siap membacakannya. Tinggal kami menunggu jadwal persidangannya saja," tegasnya.

  Dia menambahkan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Terkait mekanisme pencairan dana hibah Bawaslu OKUS selama 2019- 2021.

Dana hibah dari APBD Kabupaten OKUS itu total anggarannya sebesar Rp15 miliar.

"Hasil penyidikan, diduga telah terjadi penyimpangan anggaran lebih kurang Rp3,3 miliar," ungkapnya.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah, mark up kegiatan, serta membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan diduga fiktif.

"Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, atau kedua Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Juru bicara PN Palembang Kelas IA Khusus, H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara korupsi tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKUS. 

“Berkasnya lengkap, telah diregistrasi oleh petugas kami. Tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja," katanya.

  Sekadar mengingatkan, Kejari OKUS mulai menahan ketiga tersangka pada Kamis (4/5). Yakni Ketua Bawaslu OKUS periode 2019-2021 Heri Afrizon.

Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu OKUS 2019-sekarang Bahdozen, dan  Bendahara Bawaslu OKUS 2019-sekarang Chandra Putra Wijaya

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 April 2023. 

Penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan No.03/L6.23/Fd.1/01/2023, tanggal 2 Januari 2023.

Terkait dugaan tipikor pengelolaan dana hibah pilkada serentak pada Bawaslu OKUS Tahun Anggaran  (TA) 2019 – 2021, dengan nilai anggaran Rp15 miliar.

Berdasar hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3.330.518.411.

Penahanan ketiga tersangka di Lapas Kelas II B Muaradua. (nsw/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan