Berkas Perkara Lina Mukherjee Lengkap, Tahap II Penyerahan Tersangka Menanti
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berkas perkara tersangka penistaan agama selebgram Lina Mukherjee dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sumsel.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan.
Jika penuntut umum Kejati Sumsel telah memeriksa berkas perkara tersangka Lina Mukherjee dan berkasnya penyidik nyatakan lengkap.
"Sebelumnya berkas perkara kita nyatakan P19,. Setelah penyidik
Polda Sumsel lengkapi, dan penuntut umum teliti. Maka berkas perkara lengkap atau P21," kata Vanny, Jumat 23 Juni 2023.
Selanjutnya penuntut umum akan menunggu tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Sumsel.
"Penyerahan barang bukti dan tersangka paling lambat 14 hari kerja," katanya.
BACA JUGA : Jaksa Teliti Ulang Berkas. Apa Kabar Lina Mukherjee?
Sebelumnya, jaksa Kejati Sumsel sempat meminta pihak penyidik Polda Sumsel, melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa atau P19 yang menjerat Selebgram Lina Mukherjee.
Beberapa waktu lalu selebgram Lina Mukherjee membuat heboh lantaran kontennya yang sedang makan daging dan kriuk kulit babi sembari membaca bismillah.
Karena perbuatannya itu, maka Lina Mukherjee kena laporkan ke Polda Sumsel karena mengunggah video tersebut pada salah satu akun media sosialnya.
Dalam unggahan videonya, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan memakan makanan haram tersebut, karena rasa ingin tahu.
Bahkan, dalam videonya Lina Mukherjee juga tidak lupa membaca "Bismillah" sebelum akhirnya menyantap kulit dan daging hewan yang haram dalam agama Islam.
Karena telah menistakan agama Islam, hingga akhirnya seorang warga Palembang pun murka melaporkan Lina Mukherjee ke Polda Sumsel. (Nsw)