BREAKING NEWS: Mantan Bos PTBA Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tanggal 21 Juni 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Kasus tersebut terkait akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. Ketiga tersangka ditahan salah satunya mantan bos PTBA. Tiga tersangkanya yaitu Direktur Usaha, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam. Lalu, yang etiga, Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum ada akuisisi oleh PT BA. Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa para tersangka termasuk mantan bos PTBA itu ditahan di Rutan Pakjo Palembang. "Salah satu tersangka adalah AP, Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk," ungkapnya. BACA JUGA : Petinggi PT Semen Baturaja Kembali Kejati Sumsel Periksa "Selain itu, tersangka lainnya adalah SI, selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dan TI, pemilik PT SBS sebelum ada akuisisi oleh PTBA," tambahnya. Kedua tersangka tersebut akan Kejati tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Sebelumnya, bahwa Kejati Sumsel telah meningkatkan status kasus akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam. Awalnya dari tahap penyelidikan (lid) menjadi tahap penyidikan (dik). Tim penyidik kemudian memeriksa beberapa saksi terkait. Termasuk WW selaku konsultan, dan DSN selaku direktur PT BMI. Beberapa saksi lainnya yang mereka periksa antara lain JP, mantan Sekper PTBA yang menjabat pada tahun 2012-2015. Lalu, Ir DS, mantan Dirut PT SBS tahun 2014, dan HI, yang juga mantan Dirut PT SBS pada tahun 2014.