Operasi Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Mengamankan 495 Liter BBM Ilegal
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terus melancarkan perang terhadap kegiatan BBM ilegal. Kali ini, petugas dari unit 1 Subdit IV Tipidter Polda Sumsel, dengan pimpinan oleh Iptu Irawan, SH,. Mereka berhasil menggerebek tempat pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sekayu. Lokasinya, di tepi jalan raya Tanjung Api-Api (TAA), pada hari Senin (19/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Penggerebekan berlangsung secara tepat di Dusun 5, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin. Dalam penggerebekan tersebut, petugas Polda SUmsel berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial SP alias U (34) yang merupakan pelaku pengoplosan BBM ilegal. BACA JUGA : Melalui Program BBM Satu Harga, Pertamina Wujudkan Energi Berkeadilan Di Lumbok Seminung, Lampung Barat Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil kepolisian amankan, termasuk 495 liter BBM ilegal. Rinciannya adalah 70 liter BBM jenis Solar, 200 liter BBM hasil sulingan, dan sekitar 225 liter BBM yang menyerupai Pertalite. "Waktu awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut" "Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa waktu, kami berhasil mengungkap praktik pengoplosan BBM ilegal di sana," ungkap AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel saat konferensi pers pada Rabu (25/6/2023). Tersangka SP mengakui bahwa ia telah melakukan praktik ilegal ini selama 11 bulan dan menjual hasilnya melalui mesin Pertamini miliknya.