https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Disdukcapil kota palembang luncurkan Inovasi AMPERA CAKEP

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Informasi perkembangan kependudukan merupakan informasi strategis dan sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak. Menurut Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006. Tentang Administrasi Kependudukan bahwa Bupati/Walikota melaksanakan kewenangan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan secara terus menerus, cepat, tepat, mudah, dan tidak dipungut biaya. Tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, dinamis, tertib dan tidak diskiminatif harus terus ditingkatkan kualitasnya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang sebagai instansi pelaksana menuju pelayanan prima guna mendukung Visi Palembang Emas Darussalam. Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat tidak boleh ada diskriminasi. Semua penduduk harus terdata dan memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil termasuk penduduk rentan yaitu penduduk yang mengalami hambatan ataupun keterbatasan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam, keterbatasan sosial dan ekonomi seperti ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), kaum marginal (pengemis, gelandangan, dan anak terlantar), narapidana, transpuan, dan penduduk lanjut usia yang sudah tidak mampu melakukan mobilitas sendiri karena sakit tua. BACA JUGA : Menyingkap Mitos, Mengapa Kencing Berdiri Dapat Mempengaruhi Kesehatan Pria Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, total penduduk rentan yang terdata di Kota Palembang sebanyak 1.021 jiwa, yang sudah memiliki dokumen administrasi kependudukan sebanyak 510 jiwa. Mayoritas penduduk rentan yang ada belum mempunyai dokumen kependudukan terutama yang paling pokok Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Langkah- langkah kerja pengajuan sebagai berikut; Menerima surat permohonan dari masyarakat atau instasi terkait untuk memperoleh layanan AMPERA CAKEP yang dilampiri (Fc.KK,Fc Surat Nikah, Fc.Ijasah, Fc.Akta Kelahiran dan Dokumen kependudukan lainnya); Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan; Melakukan Koordinasi dengan Bidang PIAK ( Pengelolaan Informasi). Melakukan perekaman ke lokasi pemohon; Mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan Penyerahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ke pemohon. Sebelum pelaksanaan inovasi ini diawali dengan pembentukan tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang. Tim ini terdiri dari bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, dan bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. Penugasan tim dilakukan secara terjadwal berdasarkan permintaan atau kesepakatan dengan pihak terkait. BACA JUGA : Takkan Terhapus, Wajib Kamu Ketahui, Google Kumpulkan Data Pengguna Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang berfikir dan berupaya untuk melakukan inovasi dengan cara pelayanan jemput bola melalui suatu program AMPERA CAKEP (Ayo Menemukan Penduduk Rentan, Cetak Kependudukannya). Inovasi AMPERA CAKEP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga; Terwujudnya pelayanan Percepatan Perekaman Penduduk Rentan KTP-el untuk penerbitan Dokumen Kependudukan di Kota Palembang; Terwujudnya partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang; Terciptanya pelayanan publik yang terukur dengan melibatkan partisipasi masyarakat di Kota Palembang; dan Meningkatnya kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KTP-el dengan pengetahuan dan pemahaman pengelola administrasi kependudukan terhadap proses pemerintahan dan pembangunan. Manfaat AMPERA CAKEP menunjukkan bahwa negara hadir secara adil dalam memenuhi hak penduduk akan pemenuhan kepastian kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi seluruh masyarakat yang berhak termasuk penduduk rentan, terwujudnya pelayanan percepatan perekaman KTP-el untuk penerbitan Dokumen Kependudukan di Kota Palembang, terwujudnya partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, serta terciptanya pelayanan publik yang terukur dan sinergis dengan melibatkan partisipasi lembaga terkait dan masyarakat di Kota Palembang. Keunggulan utama yang diperoleh Inovasi ini adalah terwujudnya database kependudukan di Kota Palembang lebih valid dan tepat sasaran bagi seluruh elemen masyarakat. Dengan validnya database kependudukan maka dapat dijadikan rujukan dan dasar dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah baik tingkat RT, kecamatan, kota, provinsi, maupun pusat, serta dapat memberikan arah kebijakan yang jelas demi kemajuan pembangunan di masyarakat. Apabila penduduk rentan telah memiliki KTP-el maka kebutuhan pendataan administrasi berikutnya dapat dipenuhi, misalnya kebutuhan untuk pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Perbankkan, Surat Izim Mengemudi (SIM), membayar pajak, imigrasi (Paspor). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang telah secara sinergi melakukan pendataan dan perekaman bersama; Para pemangku kepentingan misalnya Polisi Pamong Praja dan Dinas Sosial untuk menjaring kaum marginal (pengemis, gelandang, dan anak terlantar) kemudian tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan biometrik untuk mengetahui data dan biodata warga marginal yang ada di Kota Palembang, sehingga diketahui darimana asal usulnya. BACA JUGA : Bebaskan Diri dari Intimidasi! 5 Mesin Gym yang Cocok untuk Wanita Dinas Sosial, panti sosial dan tempat penampungan lain menerima laporan dari warga setempat yang bekerjasama dengan kecamatan dan kelurahan untuk warga yang mengalami gangguan jiwa kemudian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan jemput bola ke rumah warga dan tempat penampungan lainnya untuk melakukan pembuatan administrasi kependudukan misalnya perekaman KTP-el, pembuatan Akta dan pembuatan KIA. Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan Rumah Tahanan Negara Kelas I mengirimkan surat permohonan perekaman KTP-El bagi WBP untuk melakukan pendataan dan perekaman biometrik. Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan jemput bola ke Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan secara terjadwal. Lembaga swadaya masyarakat HW MKGR ( Himpunan Waria Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong) melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memberikan administrasi kependudukan sehingga dengan adanya administrasi kependudukan ini akses mereka untuk mendapatkan kesehatan dapat dengan mudah terpenuhi dan juga akses mereka untuk berkerja disektor informal dan formal dapat sesuai dengan keterampilan mereka. Sebelum berlakunya inovasi AMPERA CAKEP setiap penduduk yang membutuhkan KTP harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terdekat sesuai dengan zona tempat tinggal, kondisi demikian menyebabkan penduduk rentan minim melakukan atau mengikuti proses pendataan administrasi kependudukan, misalnya warga lembaga pemasyarakat tidak dapat meninggalkan lapas karena dalam masa hukuman, atau ODGJ yang tidak dapat meninggalkan kediamanya. Melalui inovasi AMPERA CAKEP ketidak mampuan penduduk rentan untuk datang mengurus administrasi kependudukan secara nyata teratasi karena petugas yang dihadirkan ke lokasi mereka dengan pelayanan jemput bola. BACA JUGA : Menuju Berat Badan Ideal Tanpa Membenci Makanan Favorit atau Waktu di Gym Pelaksanaan inovasi AMPERA CAKEP yang telah direncanakan tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa peran serta dari semua pihak yang terkait. Masih terdapat beberapa kendala dan hambatan untuk menyentuh seluruh penduduk rentan. Kondisi ini disebabkan dari faktor psikologis dan fsikis penduduk itu sendiri. Masih terdapat keluarga yang malu dan takut untuk melaporkan kondisi keluarganya, baik yang mengalami ganguan kejiwaan, ganguan mental, dan lanjut usia. Beradasarkan kondisi diatas maka pencapaian dari program ini sudah berjalan sebesar 75% berdasarkan data SIAK. (Ril).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan