https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inovasi AMPERA Beri Kontribusi Besar Penerimaan PAD

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah. Pajak adalah sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi paling besar dalam menyumbangkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pembiayaan infrastruktur di Kota Palembang. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah banyak sekali kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Pendapatan Daerah yaitu adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajaknya. Dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah banyak sekali kendala yang dihadapi oleh Badan Pendapatan Daerah yaitu diantaranya adanya kebocoran pajak untuk penerimaan yang disetor oleh wajib pajak. Hal ini tentu saja sangat berdampak hilangnya potensi penerimaan pajak yang sangat besar dan dapat berpengaruh pada capaian target pajak yang telah ditetapkan. Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak perlu adanya suatu alat yang dapat merekam transaksi konsumen pada Wajib Pajak. Sebelum ada inovasi ini transaksi pembayaran konsumen terhadap wajib pajak Badan Pendapatan daerah mengalami kesulitan untuk mengetahui potensi nilai pajak / jumlah pajak yang harus dibayar wajib Pajak dikarenakan sistem pembayaran pajak oleh wajib pajak melalui self assessment system atau menghitung pajak sendiri, dimana disini dituntut adanya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajaknya tetapi masih kurangnya kesadaran dan tingkat kepatuhan wajib pajak meskipun sudah di himbau melalui sosialisasi atau penyuluhan bahkan secara media cetak maupun media elektronik juga media sosial akan pentingnya membayar pajak untuk infrastruktur dalam wilayah Kota Palembang. Sehingga akibat ketidak jujuran wajib pajak terhadap omzet yang dihasilkan selalu tidak sesuai dengan fakta dilapangan mengakibatkan target Realisasi penerimaan Pajak daerah tidak tercapai dan terhambatnya pembangunan dalam wilayah kota Palembang yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. BACA JUGA : Inovasi BINA PENTAS di Puskesmas Pembina Bapenda Kota Palembang sebagai salah satu organisasi perangakat daerah yang berfungsi melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal melayani pelayanan pembayaran pajak oleh wajib pajak khususnya wajib pajak restoran, wajib Pajak hotel, wajib pajak hiburan dan wajib Pajak parkir. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka dibuatlah suatu aplikasi Ampera (Aplikasi Monitoring Pajak Daerah) yang merupakan salah satu aplikasi yang memiliki kontribusi besar penyumbang penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber untuk membiayai pembangunan kota Palembang. Aplikasi AMPERA sangat membantu Bapenda untuk melakukan pemantauan dan pengawaasan secara langsung terhadap pelayanan yang diberikan ke konsumen, masyarakat dan juga dapat mengetahuai omzet transaksi yang dilakukan wajib pajak secara real time, sehingga dapat melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung terhadap pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak agar maksimal dan komperhensif. Melalui Aplikasi AMPERA ini kita dapat mengecek secara langsung transaksi yang dilakukan antara konsumen dan wajib pajak sehingga dapat meminimalisir tingkat kecurangan Wajib Pajak dalam membayar pajaknya dan hal ini sangat berdampak dan berpengaruh sangat besar terhadap penerimaan pajak Daerah yang terbukti dengan capaian Target realisasi penerimaan Pajak daerah tahun 2022 yang melampaui target yang telah ditentukan. Untuk memantau dan memonitoring Wajib Pajak dalam menggunakan alat E-Tax sebagai alat untuk mengetahui data transparasi traksaksi Wajib Pajak dengan konsumen maka dibuatlah suatu aplikasi yang dinamakan AMPERA “Aplikasi Monitoring Pajak Daerah” guna memantau omzet Wajib Pajak sebagai dasar pengenaan jumlah pajak yang harus dibayar, Inovasi AMPERA adalah Aplikasi monitoring Pajak Daerah, yang menjadi adalan ataupun tolak ukur Badan Pendapatan Daerah kota Palembang untuk memonitoring dan memantau pembayaran Wajib Pajak Daerah yang menggunakan E-Tax merupakan alat perekam transaksi pembayaran antara konsumen dengan pelaku usaha selaku wajib pajak, sebagai pedoman dan Dasar Hukum pemasangan alat E-Tax Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 84 Tahun 2018 Tentang Tata cara pembayaran dan pelaporan transaksi usaha Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir melalui sistem online. BACA JUGA : Bappeda Litbang Kota Palembang Inisiasi Inovasi ASIK Inovasi Ampera merupakan inovasi yang berkelanjutan dan akan selalu menjadi tolok ukur capaian target pajak daerah ini terbukti sejak tahun 2021 s/d sekarang telah memberikan dampak yang besar dan juga sangat berpengaruh pada pencapaian realisasi target pajak daerah, khususnya tahun 2022. Untuk pemeliharaan / maintenance inovasi ini juga telah dianggarkan setiap tahunnya dan tertuang dalam DPA tahun berjalan serta menjadi program kegiatan Bidang Pajak Daerah lainnnya, pihak penyedia alat e–tax adalah dari Bank Sumsel Babel selaku mitra dalam pembiayaan dan atas rekomendasi dari KPK maka ditunjuklah PT Pinisi Elektra Selaku pihak penyedia / Vendor selain itu juga dukungan dan kesedian dari wajib pajak juga adalah faktor utama terselenggaranya inovasi Ampera karena dengan e-Tax Wajib Pajak Daerah lebih efektif dan lebih efisien dalam menghitung omzet nya tiap bulan sehingga memudahkan mereka untuk lebih praktis menyetorkan pajaknya ke kas Daerah. Keunggulan dan kebaruan Tahun 2022 dari Inovasi Monitoring Pajak Daerah (AMPERA) adalah mudah di terapkan dan memudahkan Bapenda Kota Palembang untuk mengecek Wajib Pajak yang melaporkan omzetnya besaran pajak yang harus dibayarkan sehingga mengurangi resiko adanya kendala dan kecurangan dalam melaporkan Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Parkir yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Inovasi Monitoring Pajak Daerah (AMPERA) yang dibuat Badan Pendapatan Daerah bertujuan untuk mengurangi adanya resiko kesalahan dalam perhitungan pajak sebelum wajib Pajak melakukan pembayaran pajaknya maka diadakan rekonsiliasi omzet Wajib Pajak dengan petugas Badan Pendapatan Daerah melalui vendor kemudian baru dilakukan verifikasi dan validasi terhadap SPTPD Wajib Pajak. BACA JUGA : Menuju Berat Badan Ideal Tanpa Membenci Makanan Favorit atau Waktu di Gym Atas rekomenndasi dari KPK melalui “KOPSURGAH” ditunjuklah PT. Pinisi Elektra sebagai vendor atau pihak penyelengara alat e-tax tersebut dapat disimpulkan bahwa instusi yang terlibat dalam terbentuknya inovasi AMPERA ini dalah KPK, Bank Sumsel Babel dan Stakeholder terkait seperti polda sumatera selatan, Polrestabes Kota Palembang, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Satpol PP Kota Palembang. Saat ini E-tax yang terpasang sampai dengan maret 2023 sebayak 568 dengan rincian Hotel 49, Restoran 447, Hiburan 41 dan Parkir 31. Tahun 2021 Penerimaan sebesar Rp.838.139.376.692,00, tahun 2022 penerimaan sebesar Rp.1.172.719.563.786,20 , Realisasi sampai 28 April 2023 sebesar Rp.307.809.123.342,00 dengan persentase 24,83 %, Inovasi AMPERA menjadi salah satu cara mencegah kebocoran pajak. (Ril)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan