Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada Hal Meringankan
JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir) J memasuki babak baru. Terdakwa utama, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Selasa 17 Januari 2023. Baca juga : Kuat Menangis, Ricky Tenang
Kemudian, JPU menyebut jika Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, yang memberatkan adalah karena dia sudah menghilangkan nyawa Brigadir J dan membuat duka mendalam bagi keluarga.
Lalu, saat proses persidangan Ferdy Sambo dianggap berbeli-belit. Sambo tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat. Dalam proses persidangan itu juga tak ada hal yang meringakan Ferdy Sambo. Baca juga : Jaksa Sebut Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
Sebelumnya, Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Kuat yang mengenakan kemeja putih, tertunduk dan menangis saat mendengar tuntutan JPU, atas kasus yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.
Kuat Ma’ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca
Kuat Ma’ruf disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” cetus jaksa, di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Selain itu, perbuatan Kuat Ma’ruf juga membimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Jaksa menduga, Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua.
“Sebagaimana Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang,” ulasnya.
Jaksa kemudian mengungkit soal kesaksian Kuat yang meminta Putri melapor ke Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga mereka. Menurut jaksa, hal itu menunjukkan Kuat mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
“Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma’ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat,” sambung jaksa. Baca juga : Duel, Tewas Organ Vital Ditombak
Jaksa juga menyimpulkan tindakan menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga oleh Kuat Ma’ruf, sebagai upaya mendukung rencana pembunuhan Yosua.
Menurut jaksa, tindakan Kuat menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo untuk mencegah Yosua melarikan diri saat dieksekusi. Pasalnya, tugas menutup pintu rumah itu merupakan tugas asisten rumah tangga bernama Diryanto alias Kodir.
Sementara itu, Hakim Ketua yang memimpin sidang, Wahyu Imam Santoso, memberikan waktu selama satu pekan kepada Kuat Ma’ruf dan pengacaranya untuk memberikan pembelaan pada Selasa (24/1).
Setelah Kuat Ma’ruf selasai, baru dilanjutkan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal. Bedanya dengan Kuat Ma’ruf yang menangis, Ricky Rizal terlihat lebih tenang tapi tanpa senyum. Baca juga : Sulit Bangkit karena Duit
JPU Kejari Jaksel, juga menuntut terdakwa Ricky selama 8 tahun penjara. Menurut jaksa, Ricky terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Yoshua, bersama empat terdakwa lain. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar jaksa, kemarin.
Saat membacakan berkas tuntutan Ricky, Jaksa juga menyinggung soal aksi istri Sambo, Putri Candrawathi, untuk mendukung skenario tembak menembak diawali pelecehan. Putri sengaja mengganti baju yang disebut jaksa lebih seksi. (dn)