Oknum PNS di Prabumulih Gelapkan Uang Rp87 Juta. Janjikan Proyek Pekerjaan Disdik

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Apa yang dilakukan  oknum PNS bernama Wendi Verizon (47) tak patut ditiru. Pria yang berdinas di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih itu kena ringkus polisi lantaran terlibat kasus berbuat curang atau penipuan. Korbannya Meilinda SE (47) warga Jalan Lekipali Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Setelah cukup lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya oknum pns yang merupakan warga Jalan Perumnas Griya Pertama Indah, kena ringkus Satreskrim Polres Prabumulih.

BACA JUGA : INFO! Ada Lowongan Kerja Non PNS di Kemenko Ekonomi. Gajinya Segini, Yuk Daftar
Dalam hal ini, pelaku menjalankan aksinya di Jalan Lekipali RT 01 RW 06 Kelurahan Muara Dua, Prabumulih sekira pada Minggu pertama bulan Maret 2022 pukul 16.30 wib lalu. Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku Wendi Verizon dengan bujuk rayu menawarkan kepada pelapor. Yskni, jika ingin mendapat pekerjaan di Dinas Pendidikan kota Prabumulih tahun 2022 maka pelapor harus menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan administrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan