Pajak Kendaraan Bermotor di Banyuasin Baru Tercapai Rp25 miliar

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banyuasin I saat ini baru mencapai Rp 25 miliar atau 48 persen. "Ya, baru tercapai Rp 25 miliar atau 48 persen, " kata Agus Firmansyah Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banyuasin I, Rabu, 14 Juni 2023. Kemudian untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sudah tercapai Rp 39 miliar lebih atau 47,34 persen. "Dengan capaian itu, kita optimis capai target. Apalagi ini baru pertengahan tahun, " terangnya.

BACA JUGA : Info Lowongan Kerja! PT Adaro Mining Butuh Karyawan untuk Posisi Hse Compliance Officer. Penempatan di Kabupaten Lahat
Apalagi ada program pemutihan pajak oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dia mengakui, untuk target PKB di UPTB Banyuasin I senilai Rp 53 miliar. Sedangkan untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) mencapai Rp 84 miliar. Lebih lanjut dirinya menambahkan kalau wacana pajak kendaraan yang tidak dibayar selama dua tahun, akan jadi bodong terus mereka sosialisasikan.
BACA JUGA : DIBUKA HINGGA 9 JULI 2023! Pendaftaran Beasiswa LPDP ke Tiongkok, Kuota 20 Orang. Yuk, Buruan Daftar!
"Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74," ungkapnya. Dalam pasal tersebut, bahwa penghapusan data kendaraan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang atau setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan