Mobdin Baru Wajib Mobil Listrik

PALEMBANG - Pemprov Sumsel terus berupaya meningkatkan penggunaan mobil listrik di Provinsi Sumsel.

Tercatat saat ini sudah ada 43 mobil listrik dan 97 motor listrik.

"Berdasarkan data yang kita dapat penggunanya sudah ada 43 mobil listrik dan 97 motor listrik di Sumsel," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah,

usai menghadiri Rapat Sosialisasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) secara zoom di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (13/6).

Menurutnya, pengguna mobil atau motor listrik itu masyarakat umum, perusahaan, pemerintahan, dan lain-lain.

“Untuk motor kebanyakan digunakan untuk pabrik, ada juga untuk kendaraan operasional di Pagaralam, dan lain-lain,” tuturnya.

Untuk di lingkungan OPD Provinsi Sumsel, yang sudah menggunakan kendaraan listrik,

yaitu Dinas ESDM dan Gubernur Sumsel, menyusul nanti Bapenda sudah menginformasikan menganggarkannya tahun ini.

Menurut, untuk pejabat memang belum banyak yang menggunakannya karena sebelumnya ada kebijakan tidak boleh membeli mobil dinas baru.

Namun kini sudah ada kebijakan boleh membeli mobil dinas baru asal mobil listrik.

"Untuk itu rata-rata baru menganggarkan tahun ini. Imbaunya harus menjalankan Instruksi Presiden bahwa penggunaan kendaraan berbasis listrik harus ditingkatkan dan setiap bulan akan dievaluasi," ungkapnya.

Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 berisi tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perseorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Diperlukan langkah-langkah seperti menyusun, menetapkan regulasi, serta kebijakan. Lalu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran serta meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas,” tandasnya. (yun/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan