Mau Kerja ke Jepang? Kemenaker Buka Skema Pekerja Skill Khusus
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Bagi masyarakat yang ingin mencoba peruntungan kerja ke luar negeri, negara Jepang bisa jadi salah satu pilihan yang baik. Jarang sekali terdengar ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendapat masalah selama mengadu nasib di sana. Kali ini, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang berminat bekerja ke Jepang agar memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (p-to-p). Bekerja sebagai Specified Skill Workers (SSW) alis pekerja dengan kemampuan khusus. Menurutnya, Pemerintah Indonesia dan Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P. Menempatkan PMI berskil khusus ke Jepang. Kerja sama ini efektif berlaku mulai Maret 2023 lalu. BACA JUGA : Peluang Emas Kerja ke Luar Negeri, Enam Negara Siap Menerima Pekerja Indonesia “Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini,” ujar Ida. Dia menambahkan, Kemnaker akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P to P kepada seluruh stakeholders. Tujuannya supaya penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terealisasi. Ada pun aturan terkait biaya penempatan merujuk Keputusan Kepala BP2MI. “Dalam sosialisasi ini kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang. Sebagaimana kesepakatan secara bilateral,” beber Ida. Implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap. Awalnya publikasi, lalu sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat.