Bepergian Boleh Tak Bermasker-Vaksin

*Naik Kereta Api dan Pesawat Udara

PALEMBANG – Terhitung Senin (12/6), calon penumpang yang ingin naik kereta api di masa transisi endemi Covid-19 boleh tidak menggunakan masker.

Namun dengan catatan dinyatakan sehat dan tidak potensi menularkan Covid-19.

Akan tetapi, bagi mereka yang berpotensi tetap disarankan pakai masker dan melakukan vaksinasi booster kedua atau keempat.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Menhub No 17/2023 tentang Protokol Kesehatan dengan transportasi kereta api di masa transisi endemi Covid 19.

"Kita selalu mendukung kebijakan pemerintah terkait perjalanan kereta di masa transisi endemi.

Dengan melakukan relaksasi prokes, diharapkan ini enjadi titik balik kebangkitan kereta api dan berkontribusi dalam hal upaya  pemulihan ekonomi nasional,"

ungkap Manajer Humas PT KAI Divre III, Aida Suryanti dibincangi koran ini, kemarin (12/6). Saat ini, kata Aida, Divre III mengoperasikan KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa.

Selain itu, lanjutnya, ini juga untuk mempermudah calon penumpang mendapatkan tiket. Terhitung 12 Juni 2023, pemesanan tiket saat ini memiliki waktu H-45 sebelum jadwal berangkat. BACA JUGA : Putri Memepeni Memikat sebagai Juara Lomba Pergelaran Busana Wastra Daerah

Sementara per 1 Juli 2023 yang akan datang, tiket sudah bisa dipesan H-90 sebelum keberangkatan.

"Semua ini wujud peningkatan pelayanan KAI ke konsumen setia. Kita berikan waktu dan kesempatan lebih luas kepada calon penumpang merencanakan perjalanan menggunakan kereta api.

Kalau dulu kita berkejaran dengan waktu, dengan kebijakan ini waktu luang lebih banyak dan fleksibel dalam menentukan saat perjalanan," jelasnya.

Untuk keselamatan dan kesehatan bersama, pihaknya juga akan tetap berkomitmen melakukan upaya preventif dan promotif dengan tujuan pencegahan penularan Covid-19.

Termasuk melakukan pengawasan prokes guna mengendalikan penularan Covid-19. Hal ini supaya pelayanan perkeretapian tetap sehat, aman, dan nyaman.

Selain kereta api, pelonggaran syarat penerbangan juga diberikan. Kini pelaku perjalanan orang yang akan menggunakan moda transportasi udara tak lagi diwajibkan vaksin Covid-19 untuk berangkat.

Seiring keluarnya aturan baru SE Kemenhub Nomor SE 16/2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Eksekutif General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Kantor Cabang (KC) Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang,

R Iwan winaya Mahdar mengatakan ketentuan baru tersebut sudah mulai diterapkan di Bandara SMB II Palembang.

"Dalam surat itu tercantum aturan yang tadinya diwajibkan vaksin Covid-19, menjadi dianjurkan," jelasnya.

Dia merincikan, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan