Kabar Teranyar Penetapan NI PPPK Guru, BKN Pastikan Kelar, Ini Waktunya
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK untuk guru saat ini tengah dinanti-nantikan hampir di setiap provinsi. Tak terkecuali untuk Sumsel yang menjadi tanggung jawab dari Kantor Regional (Kanreg) VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang. Saat ini, proses pemberkasan tengah berlangsung dan terus berupaya BKN kebut. Kabid Pengangkatan ASN dan Pensiun Kantor Regional (Kanreg) VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Yanuar Wigiyanto,S.Psi,MM menyebut proses penetapan NI bagi PPPK lamanya 25 hari kerja setelah usulan BKN terima secara lengkap. BACA JUGA : Kabar Gembira Buat Guru, Pendaftaran PPG Daljab 2023 Diperpanjang "Selanjutnya dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah menerima NI PPPK dari Kanreg/instansi menetapkan SK PPPK," katanya kepada sumateraekspres.id, Minggu 11 Juni 2023. "Kemudian, setelah itu ada penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan calon PPPK untuk diangkat menjadi PPPK," sebut Yanuar. Untuk update penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2022 per 4 Juni 2023 yang sudah Acc adalah sebagai berikut : 1. Pemprov Sumsel : 42 2. Pemkab Banyuasin : 57 3. Pemkab Empat Lawang : 0 4. Pemkab Lahat : 35 5. Pemkab Muara Enim : 34 6. Pemkab Muba : 151 7. Pemkab Muratara : 0 8. Pemkab Ogan Ilir : 0 9. Pemkab OKI : 18 10. Pemkab OKU : 0