Pajak yang Berkeadilan, UMKM Tidak Kena Pajak dengan Omzet Hingga Rp500 Juta

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah mengatur lebih detail mengenai batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dalam Pasal 60 PP 55/2022 menyatakan. UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM orang pribadi yang omzetnya tidak melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. "Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu…atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak kena pajak penghasilan,” demikian isi Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022. Pasal 60 ayat (3) PP 55/2022 menyatakan bagian omzet dari usaha tidak kena PPh merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang masuk hitungan secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. BACA JUGA : Kendaraan Listrik Dorong UMKM Peredaran bruto yang jadi dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang terhitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang perolehan dari usaha, sebelum berkurang dari potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. PPh terutang ini terhitung berdasarkan tarif 0,5% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha. Selain itu, pajak terutang juga dapat di hitung berdasarkan tarif 0,5% di kalikan dengan dasar pengenaan pajak. Berupa jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha. Setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha senilai Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan ketentuan ini, UMKM orang pribadi yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun. Tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan