Wait and See, Warga Tegal Binangun Siapkan Berkas Ajukan Judicial Review
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Warga Tegal Binangun meresfon statemen Bupati Banyuasin Askolani. Dalam hal ini, terkait status dari kawasan Jl OPI Raya serta Tegal Binangun yang masuk ke dalam wilayah Pemkab Banyuasin berdasar Permendagri No 134 tahun 2022. Saat ini warga yang tinggal di Griya Sumsel Sejahtera dan Perumahan Alexandria Kelurahan 15 Ulu dengan tegas akan tetap masuk ke dalam wilayah Kota Palembang. Mereka tetap menolak masuk ke Kabupaten Banyuasin. Bahkan sebagai bentuk komitmennya untuk tetap masuk Kota Palembang, mereka akan melakukan koordinasi dan konsultasi ke advokat menyikapi hal tersebut.
BACA JUGA : Banyuasin Takkan Lepas Tegal BinangunTidak hanya itu, juga sudah melaporkan hal tersebut ke DPRD Kota Palembang dan Walikota Palembang. " Sekarang wait and see, memang ada rencana untuk ajukan judicial review menyikapi Permendagri No 134/2022,"ujar Boy, warga Perumahan Alexandria, Sabtu, 10 Juni 2023. "Kami sudah konsultasi ke advokat dan lembaga bantuan hukum. Juga menunggu langkah Pemkot Palembang untuk menyelesaikan hal ini," lanjutnya.
BACA JUGA : Pendaftaran Hingga 31 Oktober 2023. Yuk, Buat KIP Kuliah, Caranya Seperti Ini!Karena menurut Boy, penetapan batas wilayah berdasarkan Permendagri No 134/2022 mengangkangi PP No 23 tahun 1988. Yakni tentang Batas Wilayah antara Kota Palembang serta Banyuasin, atau bahkan Musi Banyuasin. Merasa yakin kalau masuk wilayah Palembang, maka dirinya dan warga yang lain, membeli rumah yang mereka tempati sampai sekarang.