24 Oktober Diusulkan Jadi Hari Ekonomi Kreatif Nasional, Apa Alasannya ya?
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) meyakini bahwa ekonomi kreatif bisa membantu menguatkan perekonomian negara. Karena itu, mereka ingin memberikan keistimewaan pada bidang ini. Salah satu keistimewaan itu adalah, Kemenparekraf ingin mengusulkan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) setiap tanggal 24 Oktober. “Ini adalah momen untuk merayakan ekonomi kreatif agar mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif secara berkelanjutan untuk menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Menparekraf Salahudin Uno saat Sosialisasi Menuju Penetapan Hari Ekonomi Kreatif Nasional, di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6). Alasannya jelas. Menparekraf Sandiga mengatakan hal ini sesuai dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampaikan dalam WCCE di Bali beberapa waktu lalu. BACA JUGA : Menuju Pariwisata Unggul, Kemenparekraf Siap Luncurkan Program Inovatif dengan Anggaran Rp3,4 Triliun Bahwa ekonomi kreatif adalah tulang punggung ekonomi dan masa depan bangsa Indonesia. Ia juga berharap Hekrafnas menjadi ruang bersama para pelaku ekraf untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun ekosistem yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami mengapresiasi sinergi dan kolaborasi oleh Kemenparekraf bersama seluruh stakeholders. Khususnya asosiasi dan pelaku di 17 subsektor untuk mewujudkan penetapan HEKRAFNAS,” terangnya. Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Riwud Mujirahayu menambahkan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020, kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai sekitar 7,4 persen dengan nilai sekitar Rp1.087 triliun.