Salah Dosis, Ancam Nyawa
Jangan sembarangan mengonsumsi obat. Sebaiknya sesuai resep dokter. Apalagi obat keras. Jangan tergiur harga murah dan promo menarik, lantas membeli secara online sembarang obat secara online. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang Dr dr Zulkhair Ali SpPD KGH FINASIM mengatakan, masyarakat harus waspada dengan peredaran obat ilegal tanpa izin edar. Juga hendaknya berhati-hati dalam mengonsumsi obat “Obat-obat yang belum ada izin edarnya berarti belum sah beredar di Indonesia,” katanya. Jika obat seperti itu dikonsumsi, tentu bisa saja berbahaya bagi tubuh. Karenanya, masyarakat harus berhati-hati. “Kalau terjadi sesuatu, ke mana kita minta pertanggungjawaban,” ucap Zulkhair. Biasanya, penjualan obat illegal ini menarik minat karena harganya lebih murah dari harga normal pasaran.
“Sebaiknya jangan mudah tergiur. Baiknya kalau memang sakit, berobat ke dokter. Nanti akan diresepkan obatnya apa,” tandas Zulkhair.Terpisah, Guru Besar Farmasi Universitas Gajah Mada (UGM), Zullies Ikawati menjelaskan, obat ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat. Ada dua kategori obat ilegal. Pertama, bahan kimianya betul, tapi illegal. Ini akan berisiko menyebabkan tidak tepat dosis. “Jika obat yang diberikan dosisnya salah dapat berbahaya bagi kesehatan bahkan nyawa pemakainya,” bebernya. Dia mencontohkan Viagra jika diberikan pada orang yang mengkonsumsi obat golongan nitrat. Obat ini akan menyebabkan pembuluh darah lebar dan tekanan darah jadi turun drastic. Lalu meninggal. Beberapa kasus tamu meninggal dalam kamar hotel salah satunya mengkonsumsi Viagra untuk aktivitas seksual. Kedua, obat ilegal yang palsu. Kandungannya tepung atau zat lain yang tidak sesuai. Hal ini banyak sekali ditemukan. Biasanya obat palsu ini diklaim mampu meningkatkan stamina, obat aborsi, hingga jenis yang mengarah pada narkotika. Menurut Zullies, dari kacamata farmasi, obat adalah racun. Jika penggunaannya sesuai dosis dan cara pembuatannya benar, maka akan manfaat. Tapi kalau sebaliknya, membahayakan orang yang meminumnnya. (nni/*)