Sudah Surati Semua Daerah

Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek tidak melarang pemerintah daerah (pemda) berikan TPP kepada guru SD, SMP, maupun SMA/SMK.

Hal itu tertuang dalam Permendikbud No 4/2022 dan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 6909/B/Gt.01.02/2022.

Pemberian TPP melalui skema APBD karena para guru ASN telah menerima tunjangan dari skema APBN.

Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani telah menyurati para gubernur, wali kota dan bupati seluruh Indonesia agar tetap memberikan TPP kepada guru.

“Pemberian TPP ASN daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah,” katanya.

Dia mengatakan, TPP dapat diberikan dengan enam pertimbangan.

Yakni beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

Sebelumnya TPP kepada guru sempat dihentikan karena guru dianggap telah menerima tunjangan sejenis yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sertifikasi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk non-sertifikasi.

Sementara TPP tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan.

Namun kemudian dijelaskan kalau TPG, Tamsil dan TPP adalah entitas yang berbeda dan semuanya berhak diterima oleh guru. (*/mh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan