https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kami di Palembang sebelum Permendagri Keluar

PALEMBANG - Warga Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan 15 Ulu, mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, kemarin siang (8/6).

Kedatangan puluhan orang yang mengatasnamakan perwakilan perbatasan Tegal Binangun itu mengadukan permasalahan yang tengah mereka hadapi kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj Anita Noeringhati SH MH dan Ketua Komisi I, Antoni Yuzar SH MH.

Muhammad Taufik, perwakilan warga Griya Sumsel Sejahtera, RT 67, RT 68, RT 28, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang menuntut pemerintah daerah khususnya Provinsi Sumsel melalui DPRD menunda dulu Permendagri No 134 karena mencederai mereka sebagai warga Kota Palembang.

Dimana dari awal warga sudah tinggal dan hidup di Kota Palembang, KTP Palembang, juga hak pilih.

"Kami tinggal di sana jauh sebelum Permendagri dikeluarkan. Kami adalah warga Kota Palembang. Tapi di Permendagri No 134, kami justru masuk Banyuasin," jelasnya.

Ini menyebabkan warga lingkungan RT 67, 68, dan 28 ikut kesulitan masuk zonasi sekolah bagi anak-anak mereka.

Warga, sambung Taufik, sangat mengapresiasi DPRD Kota Palembang, DPRD Provinsi yang akan menyuarakan kepada Kemendagri.

Mudah-mudahan Permendagri No 134 dapat ditunda.

"Yang datang saat ini ada dari dua kecamatan. Pertama dari Plaju dan Kecamatan Jakabaring, juga ada 9 RT dari Tegal Binangun," ungkapnya.

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menerima warga dari Seberang Ulu.

“Kelurahan 16 Ulu dan Tegal Binangun, sesuai dengan Permendagri 134 masuk wilayah Banyuasin.

Namun berdasarkan data yang diterima DPRD, daerah tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur masuk wilayah Kota Palembang. Permendagri No 134 tidak melihat PP,” tuturnya.

Sehingga ini harusnya di-review, sambung Anita, dimana masyarakat tetap di Palembang berdasarkan sosio geografi, peraturan perundangan, sosio ekonomis dari mereka.

Pendidikan dan keamanan mereka sangat direpotkan bila masuk Banyuasin, sehingga bila ada perselisihan tapal batas bisa dimungkinkan mengajukan ke peraturan perundangan.

Karena legal standing atau subjek hukum adalah warga masyarakat.

“DPRD akan mengirim ke Kemendagri supaya menyelesaikan RTRW ini.

Jadi kalau tapal batas belum diselesaikan DPRD akan sulit menyelesaikan RTRW,” pungkasnya. (iol/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan