BREAKING NEWS : Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT BMU, merupakan anak perusahaan PT Semen Baturaja (Persero). Kasus korupsi ini  terkait penyimpangan distribusi Semen Baturaja dan pengelolaan keuangan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dari tahun 2017 hingga 2021. Kedua tersangka tersebut adalah Budi Oktarita, mantan kepala keuangan PT BMU Baturaja Multi Usaha, dan Laurencus Sianipar, mantan Direktur Utama PT BMU. Sebelumnya, keduanya telah menjalani pemeriksaan yang intensif oleh tim penyidik Kejati Sumsel. Vanny Yulia Eka Sari, Kasipenkum Kejati Sumsel, menyatakan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. BACA JUGA : Kejati Sumsel Periksa Direktur Utama Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan kedua tersangka. "Sebelumnya kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dan telah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Vanny. Kedua tersangka telah Kejati Sumsel tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo. "Dalam penyidikan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih 30 miliar," "Dan saat ini kita masih terus melakukan pendalaman, termasuk melibatkan pihak lain yang terkait," ujarnya.

Pada tanggal 7 Juni 2023, tiga saksi lainnya juga diperiksa.

Mereka yaitu BO (mantan kepala keuangan PT BMU Baturaja Multi Usaha), LS (mantan Direktur Utama PT BMU), dan HIN (Direktur Utama PT BMU yang saat itu masih aktif).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan