Tok! Kades yang Main Perempuan Pakai Dana Desa itu Divonis Enam Tahun Penjara

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Herman Sawiran (43), kades yang habiskan dana desa (DD) untuk poya-poya bersama perempuan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 31 Mei 2023. Mantan Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan itu divonis bersalah oleh hakim. Herman Sawiran mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam putusan hakim pula, terdakwa Herman juga harus membayar uang pengganti (UP), Rp 898.699.293,74, (Rp 900 juta), sesuai kerugian negara. Apabila tidak tidak membayar UP maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun 6 enam bulan (2,5 tahun). BACA JUGA : Nah Loh! Mantan Kades Sumsel Ini Jadi Tersangka Karhutla Menurut hakim, terdakwa Herman Sawiran telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana lorupsi. Terdakwa Herman Sawiran, dinyatakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan primair. Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hamdan membenarkan perkara korupsi terdakwa mantan Pj Kades telah menjalani sidang putusan. Menanggapi putusan tersebut, Hamdan mengatakan mengambil sikap pikir-pikir. Karena masih akan menunggu petunjuk pimpinan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan