Deklarasi Anti PETI, Selamatkan Air Sungai dari Pencemaran

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Cegah aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (Peti) di aliran sungai, unsur Muspida Kabupaten Muratara, deklarasi anti Peti. Deklarasi berlangsung Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Asisten I Pemda Muratara, H Alfirmansyah, menuturkan sungai Muara Tiku, di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, terindikasi berat tercemar. Dalam hak ini akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin/ilegal atau Peti.

BACA JUGA : Buka Mulai 9 Juni, Yuk Cek Rincian Batas Usia Penerima Beasiswa LPDP Setiap Program!
"Ke depan, akan kita arahkan menjadi penambang emas sekala kecil, sesuai intruksi Bupati dan Kapolres,"ujarnya. "Kita bukan menutup mata pencarian warga, tapi kita laksanakan deklarasi anti peti supaya sungai tidak tercemar," katanya.
BACA JUGA : MANTAP! Indeks Layanan Konsultasi Sertifikasi Halal di Call Center 146 Capai 84,15 Persen 
Menurutnya, deklarasi ini sengaja Forkopinda lakukan di Desa Muara Tiku, karena tingkat pencemaran sungai oleh Peti, khususnya di desa Muara Tiku paling banyak. "Ada juga pencemaran sungai di daerah lain, tapi yang paling banyak itu di sini di Muara Tiku," timpalnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan