31 Mei, Penyerahan Kesimpulan
*MK Enggan Tanggapi Pernyataan Mantan WamenkumHAM
Mahkamah Konstitusi (MK) tak terlalu pusing dengan isu bocornya rencana putusan MK tersebut. Juru bicara MK, Fajar Laksono pun enggan menanggapi pernyataan Denny Indrayana.
Dia menjelaskan, MK baru akan menerima kesimpulan dari berbagai pihak pada 31 Mei nanti.
"Yang pasti, 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak. Setelah itu, perkara baru dibahas dan diambil keputusan oleh majelis hakim," katanya.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta MK mengusut dugaan bocornya putusan gugatan sistem pemilu.
"Kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah, satu yang membocorkannya di dalam. Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu. Itu kalau benar sudah diputuskan,” pintanya.
Namun, Mahfud mengungkapkan, bisa jadi rencana putusan MK tidak bocor. “Denny supaya menjelaskan itu," cetusnya.
Apa pun itu, putusan MK tidak boleh bocor sebelum ketok palu. BACA JUGA : Bacaleg Lesu, Parpol Wait and See
"Itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu, siapa yang benar, siapa yang salah, tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang," tandasnya.
Mahfud menjelaskan, secara teknis bagi penyelenggara pemilu sistem terbuka atau tertutup sama saja. BACA JUGA : Ini Tips Menghadapi Cuaca Ekstrem, Meningkatkan Produksi untuk Petani Kopi
“Kalau terbuka itu ya tinggal tentukan yang jadi anggota DPR adalah yang paling banyak suaranya.
Misalnya nomor urut berapa pun kalau paling banyak suaranya itu yang jadi anggota DPR. Seperti yang sekarang ini berlaku,” bebernya.
Sedangkan sistem tertutup, tinggal menentukan nomor urut. “Misal nomor 1 Pak Mahfud, nomor 2 Pak Yudo Margono, nomor 3 Pak Listyo Sigit, nomor 4 dan seterusnya.
Kalau dapat kursi 2, ya nomor 1 dan 2 yang jadi. Secara teknis memang mudah," jelas dia.
Putusan MK terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka memang sudah lama ditunggu. Baik oleh parpol maupun bacaleg. Juga oleh penyelenggara Pemilu 2024.