Belajar Keuangan, Mahasiswa Kunjungi OJK
PALEMBANG - Belajar tak melulu di kampus, tapi juga bisa di luar kampus. Seperti mahasiswa STIE Mulia Darma Pratama Palembang melakukan kunjungan industri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya sebagai pengenalan tugas, fungsi, dan wewenang OJK. Kunjungan dihadiri Ketua STIE Mulia Darma Pratama, Dr Drs H Muhamad Helmi MS, para dosen, dan mahasiswa. Rombongan diterima Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK KR 7 Sumbagsel, Iwan M Ridwan. Ketua STIE Mulia Darma Pratama, Dr Drs H Muhamad Helmi MS, mengatakan, pihaknya mengapresiasi pimpinan dan jajaran OJK yang menyambut hangat kunjungan industri STIE Mulia Darma Pratama dalam rangka memberi pemahaman mendalam secara langsung ke mahasiswa mengenai tugas dan fungsi OJK dalam jasa keuangan.
“Di tengah tingginya arus informasi digital saat ini dan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai jasa keuangan, banyak masyarakat terjebak dalam persoalan keuangan seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Hal ini menuntut mahasiswa untuk lebih mamahaminya paling tidak untuk diri sendiri dan orang sekitarnya,” tegasnya.Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK KR 7 Sumbagsel, Iwan M Ridwan mengatakan saat ini indeks literasi jauh lebih rendah dibanding inklusi keuangan. Ini menunjukkan masyarakat Sumsel sudah aktif tapi belum memahami karakteristik produk jasa keuangan. BACA JUGA:Lengkapi Berkas, UMKM Naik Kelas “Inilah salah satu penyebab mudahnya masyarakat terjebak dalam investasi bodong hingga pinjaman online ilegal,” kata dia. Untuk mengurangi gap antara literasi dan inklusi keuangan ini dibutuhkan sinergi antara berbagai pihak terkait, mulai dari pemprov, pemerintah kabupaten/kota, BI, Kementerian Keuangan, dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
“Dengan kehadiran adik adik mahasiswa kami berharap bisa jadi perpanjangan tangan OJK mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong,” ujarnya.Karena persoalan pinjol ilegal ini terletak pada rendahnya tingkat literasi masyarakat terhadap produk jasa keuangan. Untuk itu harus dibiasakan menggunakan 2L, yaitu Legal dan Logis.
“Sediakan waktu hanya beberapa menit untuk mengecek, apakah pinjaman online ini sudah terdaftar (legal), dan harus juga berpikir logis, berapa bunga dan masa pengembaliannya,” paparnya.Tugas pokok dan fungsi OJK sendiri, katanya, OJK merupakan lembaga independen yang memiliki, tugas, fungsi serta wewenang dalam menjalani sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
“OJK terbentuk berdasar UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara serta berjalan secara adil, transparan, teratur, dan akuntabel,” tandasnya. (nni/fad)