https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Revitalisasi Gedung, Data Ulang Pedagang

*Pasar 16 Ilir Punya Pengelola Baru

PALEMBANG – Belakangan pedagang di gedung Pasar 16 Ilir resah soal Hak Guna Bangunan (HGB) gedung pasar seiring pergantian pengelola dari PT GTP ke PT Bima Citra Reality.

Kepala Perumda Palembang Jaya, A Rizal mengatakan pihaknya akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

“Saat ini Pengelola Pasar 16 Ilir PT Bima Citra Realty menggantikan PT GTP,” ujarnya. Dia pun membantah soal HGB yang diterbitkan hingga tahun 2033 atas pengelolaan PT GTP.

"GTP sudah mundur dan kita sudah menunjuk pengelola baru. HGB berlaku hingga tahun 2016 dan kita belum menerbitkan HGB dan SHMSRS yang baru," katanya.

SHMSRS yang dipegang para pedagang saat ini sudah tidak berlaku lagi. Kendati begitu pihaknya akan kembali menerbitkan yang baru dengan masa berlaku hingga 30 tahun mendatang.

"Setelah revitalisasi Pasar 16 Ilir, pedagang lama tetap kita prioritaskan, termasuk masa sewa akan diperpanjang.

Jadi meskipun HGB 2016 telah habis, tapi mereka tetap diprioritaskan," ujarnya.

Menurutnya, HGB Pasar 16 Ilir hingga saat ini masih atas nama Perumda Pasar.

"Kita perlu melakukan pendataan ulang pedagang untuk merevitalisasi gedung pasar. Setelah itu baru kita umumkan hak sewa dan HGB yang baru hingga 30 tahun ke depan," katanya.

Sebelumnya para pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir takut jika HGB yang berlaku hingga tahun 2016, hak kepemilikan mereka atas ruko di sana bakal ditarik.

Bahkan para pedagang sampai mendatangi Kapolrestabes Palembang.

Aksi ini menyikapi beredarnya surat dari Perumda Pasar Palembang Jaya yang mengumumkan ke pedagang dan pemegang SHMSRS di area Gedung Pasar 16 Ilir.

Disebutkan bahwa semua hak yang timbul atas hak pengelolaan (HPL) Nomor 81 baik berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau SHMSRS tidak berlaku lagi sejak 2016.

Bukan itu saja, semua pedagang serta pemegang SHMSRS diwajibkan segera melapor dan memenuhi persyaratan PT Bina Citra Reality selaku pengelola Gedung Pasar 16 Ilir hingga 31 Mei mendatang.

Sementara bagi yang tidak melapor atau tidak memenuhi persyaratan, PT BCR dan pihak berwenang akan melakukan penertiban kios, lapak dan petak yang ada di dalam Gedung Pasar 16 Ilir.

"Yang kami takutkan sebagai pedagang dan pemilik hak kepemilikan atas ruko Pasar 16 Ilir akan ditarik.

Artinya surat-surat yang kami miliki ini tak berlaku lagi, karena itu kami berharap tetap bisa diprioritaskan berjualan di pasar ini," ujar seorang pedagang yang tak mau disebut namanya.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Palembang terus memberi peringatan kepada pedagang agar tidak berjualan mengganggu ketertiban umum.

 Kepala Sat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendy melalui Kasi Penyuluhan dan Penyidikan, Bakhtiar SH MSI mengatakan pihaknya selalu mengimbau PKL jangan mengisi jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Seperti di Jl Way Hitam, pihaknya sudah memberikan peringatan tiga kali.

"April kita layangkan peringatan, begitupun pihak kecamatan malah dari Agustus 2022.

Penertiban ini sudah kita lakukan sesuai SOP," katanya. Total ada 10 gubuk liar yang merupakan PKL jualan manisan, bengkel dan bensin dan pulsa ditertibkan kemarin tanpa perlawanan. (tin/afi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan