Desak Pencairan Asuransi Peremajaan Sawit

SEKAYU - Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi diwakili Asisten Bidang Adminstrasi Umum Setda Kabupaten Muba Drs Syafaruddin, kemarin (29/5) menghadiri Rapat Dengar Pendapat masalah Asuransi Program Idapertabun di ruang Rapat Komisi II DPRD Muba.

Rapat itu  dipimpin  Ketua Komisi II DPRD Muba M Yamin diikuti Kepala Dinas Perkebunan Muba M Toyibir, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Zulfakar, Direktur Bisnis AJB Bumi Putera 1912 Sugito, Direktur Pengawasan OJK Wayan secara virtual dan pimpinan KUD Bersama Makmur, KUD Mandiri Jaya Makmur, KUD Sumber Sari dan KUD Tani Mandiri Jaya.

Kegiatan tersebut merupakan RDP ketiga,  tindak lanjut dalam fasilitasi penyelesaian masalah Asuransi Program Idapertabun antara masyarakat petani sawit yang tergabung dalam beberapa KUD dalam Kabupaten Muba dengan AJB Bumi Putra 1912.

Dalam rapat kemarin, Ketua Komisi II DPRD Muba menyepakati beberapa poin kesimpulan.

Di antaranya memberikan waktu pada pihak AJB Bumi Putera 1912 untuk menginvetarisir seluruh aset terutama di Sumatra Selatan (sebagai opsi tukar guling aset AJB Bumi Putera).

Melakukan negosiasi ulang antara pihak AJB Bumi Putra 1912 dengan pihak KUD yang akan difasilitasi di Komisi II DPRD Muba.

"Kami minta pada saatnya nanti pihak AJB Bumi Putera serta jajaran direksi hadir langsung di sini untuk duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan ini. Kita akan jadwalkan RDP lanjutan dan waktunya kita tentukan secepatnya," kata M Yamin.

Sebelumnya Direktur Bisnis AJB Bumi Putra 1912 Sugito yang hadir secara virtual menyampaikan  awalnya program Asuransi Idapertabun merupakan perjanjian kerja sama AJB Bumi Putera dengan Dirjen Perkebunan.

‘’Soal klaim Asuransi Idapertabun mengalami penundaan karena menyangkut keuangan AJB Bumi Putera, akan kita lakukan program penurunan nilai manfaat karena memang kondisi keuangan kami tidak memungkinkan," kata Sugito.

Dalam kesempatan yang sama Wayan dari pihak OJK mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Muba dan DPRD Muba telah memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. 

Wayan juga menyampaikan kekhawatiran mendalam kepada petani sawit di Kabupaten Muba. Apalagi klaim asuransi yang diharapkan tidak terbayarkan oleh AJB Bumi Putera.

"Dengan kewenangan kami, kami siap mendampingi penyelesaian persoalan ini," tandasnya.

Sementara itu Sutikno salah satu nasabah Program Mitra Pelangi (Asuransi Perorangan) menuturkan sudah mengajukan klaim asuransi sejak 2020.

"Dana yang kami klaim itu untuk peremajaan sawit bahkan pohon sudah kami tumbangkan.

Mohon supaya asuransi kami segera bisa diklaim, karena kewajiban kami sudah dipenuhi pembayaran juga sudah di lakukan sesuai kontrak," pungkasnya. (Kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan