Cabut Izin karena Tak Aktif

*LLDikti Akan Bantu Mahasiswa hingga Tenaga Pendidik *Jika Ada Bukti Belajar Otentik

JAKARTA - Pencabutan izin operasional perguruan tinggi tak bisa terhindarkan lagi. Termasuk juga salah satu perguruan tinggi di Palembang. Kemendikbudristek menyebut ada satu perguruan tinggi yang tutup di sini. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Prof Dr Iskhaq Iskandar MSc, mengatakan, perguruan tinggi swasta (PTS) yang ditutup LLDikti Wilayah II, adalah Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) Widya Dharma karena sudah tidak aktif lagi sejak Desember 2022.
"Sesuai aturan LLDikti akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional perguruan tingginya agar dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya," katanya.
Dia menggarisbawahi, bantuan pemindahan ke perguruan tinggi lain dapat dilaksanakan selama ada bukti pembelajaran yang otentik. BACA JUGA : Kuliah Fiktif hingga Jual Ijazah, Izin 23 Perguruan Tinggi Dicabut, Ada Satu dari Palembang "Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDikti selama ada bukti pembelajaran yang otentik," ucapnya. Sebelumnya, Kemendikbudristek menyebut ada 23 perguruan tinggi yang dicabut izinnya. Ada banyak alasan penutupan. Mulai dari jual ijazah hingga jalankan kuliah fiktif. Meski begitu, sebenarnya Kemendikbudristek berat melakukan hal tersebut. Sebab, ada banyak dampak lain yang harus mereka hadapi imbas dari hal tersebut. Selain nasib mahasiswa dan dosennya. Itu juga dapat berdampak ke perekonomian.
"Itu letak problematikanya, tak mudah untuk mengelola mahasiswa, program studi, hingga dosen saat akan mencabut izin operasionalnya," kata Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan