Jaring 25 Ranmor Mati Pajak

PALEMBANG – Sebanyak 25 kendaraan bermotor (ranmor), terjaring tim gabungan Ditlantas Polda Sumsel, Dishub Sumsel, dan Sat Pol-PP Sumsel. Baik kendaraan roda dua (R2) maupu roda empat (R4), lantaran kedapatan mati pajak. Mereka kedapatan dalam razia gabungan yang oleh UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Wilayah Palembang II. Berlokasi di Jl GHA Bastari, depan Kantor Bank SumselBabel (BSB), Palembang, Rabu pagi (24/5). BACA JUGA: Operasi Kepatuhan, Beri Keringanan Pajak Dalam razia ini, pengendara harus menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBN).

“Target kendara-an yang selama ini belum bayar pajak,” tegas Kanit PJR Unit Kota Ditlantas Polda Sumsel Iptu Panca Mega Surya SH MH, kemarin.
Hasilnya, terjaring 25 kendaraan mati pajak. Mereka didata, bisa membayar langsung melalui mobil Samsat Keliling, di lokasi razia.
“Ada yang langsung membayar pajak saat itu juga,” terang Panca Mega Surya, mantan Kapolsek Tungkal Ilir, Banyuasin.
Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Palembang II, Yulia, menambahkan pihaknya terus mensosialisasikan ke masyarakat untuk taat bayar pajak ranmornya. Apalagi saat ini, masih ada propam program pemutihan pajak dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel.
“Bagi yang ingin balik nama, kiami juga diskon 50 persen kendaraan luar Sumsel,” terangnya.
BACA JUGA : Razia, Cegah Balap Liar Pada razia kemarin, pihak dari PT Jasa Raharja juga meng-imbau masyarakat pemilik ranmor untuk taat membayar pajak. Sebab, banyak manfaat yang didapat dari Jasa Raharja, jika pemilik ranmor sudah membayar pajak. (afi/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan