Transmigran Ngeluh, Tipikor Turun
PALI - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres PALI memantau proses pembangunan rumah transmigrasi di kawasan Sungai Jelinka, Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Kanit Tipikor Polres PALI Ipda Rahman langsung mengecek satu per satu bangunan rumah yang berada diatas rawa-rawa tersebut. Sayangnya, rombongan Tipikor Polres PALI tak mau memberikan komentar. Kemungkinan hal ini buntut beredarnya informasi keluhan warga transmigran soal kondisi tempat tinggal yang dianggap tidak layak. Mereka juga mengaku tak mendapatkan jatah hidup dari pemerintah. Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI Endang menjelaskan, terhambatnya pemberian jatah hidup warga transmigran karena proses administrasi yang baru dilelang. Untuk bangunan sesuai rancangan dan anggaran yang ada. ‘’Terdapat 21 unit rumah sejak akhir Desember lalu mulai difungsikan,” terangnya. Dikatakanya, saat ini baru masuk lelang. Sejauh ini juga ada perubahan Permen Nomor 10 tahun 2018 menjadi Permen 1 2023 soal penambahan Jaminan hidup Desember hingga Mei. Untuk jatah hidup berupa sembako, mie, jagung, ikan asin, ikan kaleng, minyak goreng, dan kecap sesuai Permendes no 10 tahun 2018. ‘’Jagung diganti kacang hijau ditambah pasta gigi dan sabun mandi,” tambahnya. (ebi)